ACEH TIMUR, JURNALKUHP.COM – Dugaan kasus penipuan terhadap sejumlah masyarakat Aceh Timur yang diduga berkedok Lembaga Prabu Satu kini menuai perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah salah seorang korban merasa curiga usai ditelepon oleh oknum bendahara berinisial NN alias Nana, yang disebut melarang korban merekam percakapan dan menyampaikan informasi kepada pihak lain, termasuk media.
Informasi tersebut disampaikan kepada wartawan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Advokasi Indonesia (BAI) berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat malam (26/9/2025).
Daftar Dugaan Korban Penipuan
Menurut data yang dihimpun BAI, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta, dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Berikut beberapa nama yang tercatat:
- Muhammad Ananda – Rp1.600.000
- Nurbayani – Rp1.600.000
- Munawir – Rp1.600.000
- Nurlela – Rp1.600.000
- Fadhira – Rp1.600.000
- Ayu Subtiah – Rp1.900.000
- Vira Agus Tina – Rp1.600.000
- Fathimah – Rp1.500.000
- Diana – Rp1.600.000
- Fitri – Rp1.600.000
- Muhammad Rizki – Rp1.600.000
- Safriyanti – Rp1.900.000
- Rauzatul Jannah – Rp1.900.000
- Zatulmuna – Rp1.500.000
- Khairiah – Rp1.500.000
BAI: Bukti Siap Dipertanggungjawabkan
Tim Investigasi BAI Aceh Timur menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen fisik, percakapan, hingga rekaman video yang menunjukkan adanya dugaan praktik penipuan.
“Kami memiliki bukti yang kuat hasil investigasi berupa dokumen, percakapan, dan video yang menunjukkan pelaku meyakinkan korban hingga terjadi dugaan penipuan,” ujar Nyakli Maop, anggota Tim Investigasi BAI, Sabtu (27/9/2025).

Langkah Lanjutan ke Penegak Hukum
BAI menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah memastikan bukti cukup. Selain itu, lembaga tersebut juga berkomitmen mendampingi para korban agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim investigasi di Aceh. Jika diperlukan, seluruh bukti akan dipaparkan di hadapan pihak kepolisian,” jelas Agus Naini, anggota Satgasus Investigasi BAI Provinsi Aceh.
Agus menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, namun jika tidak tercapai, BAI akan mendorong kasus ini diproses hukum.
“Tujuan kami agar masyarakat tidak dirugikan lagi. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, kami siap mendampingi korban membuat laporan resmi ke penegak hukum,” pungkasnya.
Redaksi.






















