Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Dugaan Parkir Liar Marak di CFD Cilegon, Warga Tuntut Solusi Konkret

×

Dugaan Parkir Liar Marak di CFD Cilegon, Warga Tuntut Solusi Konkret

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan KH. Yasin, Kota Cilegon, kini menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan maraknya dugaan praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tak dikenal tanpa identitas resmi. Kondisi ini dianggap meresahkan dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas serta pengelolaan lahan parkir di area tersebut.

Pada Minggu, 7 September 2025, seorang pengunjung berinisial RM (29) mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp3.000 oleh seseorang yang tidak mengenakan atribut resmi petugas parkir.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya jadi bingung, ini parkir resmi atau ilegal?” ujar RM kepada awak media.

Keluhan serupa juga datang dari pengunjung lainnya yang mempertanyakan ketidakjelasan pengelolaan parkir di lokasi CFD. Mereka menyayangkan tidak adanya tiket, karcis, ataupun petunjuk resmi yang menunjukkan bahwa parkir tersebut dikelola oleh pemerintah.

“Tidak ada tiket, tidak ada kejelasan. Kenapa dibiarkan dikelola dengan cara yang tidak transparan?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Daerah Salahkan Aset dan Kewenangan
Ketika dikonfirmasi, Lurah Kotabumi menyebut bahwa jalan yang digunakan untuk CFD merupakan aset PT Krakatau Steel (KS) dan kewenangannya berada di bawah pemerintah provinsi. Sementara itu, Camat Purwakarta mengarahkan awak media untuk menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pihak yang dianggap lebih berwenang dalam penataan parkir.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi.

Kondisi ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antara pemerintah kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait, tanpa kejelasan solusi atas keluhan warga.

Desakan Warga dan Ancaman Hukum
Seorang aktivis lokal menilai praktik pungutan parkir yang tidak disertai tanda bukti dan tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 368 KUHP, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

“APH (Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tegasnya.

Harapan Masyarakat: Penataan Parkir yang Profesional

Masyarakat berharap pemerintah Kota Cilegon segera melakukan penertiban dan mengambil alih pengelolaan parkir di area CFD secara legal dan profesional, sehingga bisa memberikan rasa aman bagi pengunjung sekaligus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah.

“Kalau dikelola baik, parkir bisa jadi sumber PAD. Tapi sekarang malah merugikan warga,” tutup salah satu pengunjung.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600