PANDEGLANG, JURNALKUHP.COM – Sikap PLT Satker P3-TGAI BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten, Muhammad Irhan, S.T., yang menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan klarifikasi terkait dugaan persoalan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menuai reaksi keras dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Sebelumnya, Jaka Somantri selaku Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Muhammad Irhan terkait pelaksanaan Program P3-TGAI yang menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Irhan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu mempelajari persoalan tersebut.
“Waalaikumsalam. Baik mas saya akan pelajari dulu karena banyak juga yang minta klarifikasi. Terima kasih atas informasinya. Pada saat ini mohon dimaklumi kita lagi konsen menangani dampak kekeringan, banyak yang mohon bantuan distribusi air bersih,” ujar Irhan.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan yang berkembang di masyarakat. GOW-BANTEN menilai klarifikasi dari pejabat yang memiliki kewenangan sangat diperlukan, mengingat dugaan persoalan Program P3-TGAI di Desa Padahayu telah menjadi perhatian sejumlah media.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang), A. Umaedi, menilai pejabat terkait seharusnya tidak menunda terlalu lama memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami menghargai kesibukan pemerintah dalam menangani persoalan kekeringan dan distribusi air bersih. Namun persoalan transparansi penggunaan anggaran negara juga tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apakah pekerjaan P3-TGAI tersebut telah berjalan sesuai aturan atau tidak,” ujar Umaedi.
Menurutnya, apabila pelaksanaan pekerjaan memang sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, maka klarifikasi resmi dari pihak BBWS C3 justru akan menjadi jawaban yang dapat menghentikan berbagai pertanyaan publik.
“Jangan sampai diamnya pihak yang berwenang justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan penjelasan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tugas dan tanggung jawab Irhan dalam menangani persoalan kekeringan, namun meminta agar persoalan P3-TGAI juga segera mendapatkan perhatian.
“Kami memahami Pak Irhan sedang menjalankan tugas menghadapi dampak kekeringan. Namun surat yang kami sampaikan bukan sekadar permintaan informasi biasa. Ini berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan sudah menjadi perhatian publik,” kata Jaka.
Ia menegaskan, GOW-BANTEN meminta penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang, mulai dari dugaan perubahan konstruksi yang disebut menyerupai Tembok Penahan Tanah (TPT), mekanisme pengawasan, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan Kelompok P3A Desa Padahayu.
“Kami tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Tetapi kami meminta BBWS C3 menunjukkan komitmen keterbukaan. Jangan sampai publik bertanya-tanya karena pejabat yang memiliki kewenangan belum memberikan penjelasan,” ujarnya.
Jaka menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami memberikan ruang kepada BBWS C3, PPK, Satker, KMB, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada penjelasan, pemberitaan akan terus berjalan berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS C3 belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait substansi dugaan persoalan Program P3-TGAI di Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team





















