Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DP3AP2KB

Dugaan Setoran 30 Persen Warnai P3-TGAI 2026 di Lebak, BBWSC3 Banten Didesak Bertindak

×

Dugaan Setoran 30 Persen Warnai P3-TGAI 2026 di Lebak, BBWSC3 Banten Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya kutipan dana atau setoran yang disebut-sebut berkaitan dengan aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dugaan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap kualitas pekerjaan, mutu material, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).Senin(27/7/2026)

Salah seorang narasumber penerima Program P3-TGAI di Kabupaten Lebak mengaku kepada awak media bahwa saat pencairan tahap pertama sebesar 70 persen dari nilai anggaran, dana yang diterima kelompoknya diduga telah mengalami kutipan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Ada kutipan sebesar 30 persen saat pencairan 70 persen. Artinya kami hanya menerima sekitar 40 persen saat pencairan tahap pertama,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, dana yang diterima masih harus dipotong kewajiban perpajakan berupa PPh dan PPN, sehingga anggaran yang benar-benar dapat digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi jauh lebih kecil.

“Belum lagi anggaran dipotong pajak PPh dan PPN. Jadi total yang kami terima bersih sekitar Rp120 juta dari total anggaran Rp195 juta. Saat ini kami masih menunggu pencairan sisa 30 persen karena pekerjaan belum selesai,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut diduga berdampak pada kemampuan kelompok dalam menyediakan material sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi memengaruhi mutu dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Sejumlah temuan sebelumnya juga menunjukkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada beberapa titik pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Lebak. Temuan tersebut dinilai memerlukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program tetap mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, lemahnya fungsi pengawasan juga menjadi sorotan. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) Banten sebagai instansi teknis yang membina pelaksanaan Program P3-TGAI dinilai perlu meningkatkan pengawasan di lapangan. Apabila dugaan kutipan dana dan penyimpangan spesifikasi benar terjadi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas infrastruktur irigasi yang dibangun dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

Sejumlah pihak bahkan menilai adanya dugaan pembiaran apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal terhadap indikasi penyimpangan yang telah berulang kali disoroti dalam pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Lebak. Karena itu, BBWSC3 Banten diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis program.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan informasi, awak media telah menghubungi Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Apabila Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak maupun pihak BBWSC3 Banten memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Red

Example 120x600