Lebak, JURNALKUHP.COM — Kasus dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap dua wartawan serta Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan publik. Insiden itu terjadi saat para jurnalis tengah melakukan peliputan terkait persoalan warga dengan sebuah perusahaan pengepul kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki kejelasan izin maupun legalitas usaha.(10/11/2025)
Peristiwa bermula ketika sejumlah warga Desa Pasindangan mengeluhkan kerugian akibat longsor dari lahan milik perusahaan tersebut yang menimpa lahan pertanian milik mereka. Menanggapi keluhan warga, dua wartawan yakni Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP) datang ke lokasi bersama Kepala Desa Pasindangan, Misbahudin (Jaro Ibak), Sekretaris Desa, Babinsa Desa Pasindangan Sertu Edi, serta perwakilan ormas Badak Banten.
Kehadiran mereka bertujuan memediasi persoalan warga dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun, situasi berubah tegang ketika pemilik perusahaan yang disebut bernama Salim melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina profesi wartawan dan pejabat desa.
> “Kamu wartawan tidak jelas! Siapa yang suruh kamu datang? Berita kamu hanya bikin masalah. Kamu saya beli lebih murah dari anak saya,”
ujar Salim dengan nada tinggi, seperti dituturkan para saksi di lokasi.
Tak hanya itu, Salim juga disebut melontarkan pernyataan yang merendahkan Kepala Desa Pasindangan.
> “Kamu juga kepala desa jangan ikut-ikutan wartawan tidak jelas. Kamu pernah tanda tangan juga, jadi jangan sok benar,” ujarnya dengan nada menantang.
Pernyataan tersebut memicu ketegangan antara Salim dan rombongan, hingga akhirnya situasi berhasil diredam oleh Babinsa setempat.
Kepala Desa Pasindangan, Misbahudin, menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh pemilik perusahaan.
> “Saya sangat kecewa. Ucapan seperti itu tidak beretika dan mencederai kehormatan kami. Seharusnya kami disambut dengan baik, bukan justru dihina,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak berdirinya perusahaan tersebut, pihak desa tidak pernah menerima kejelasan mengenai nama resmi maupun legalitas usahanya.
> “Kami tidak pernah tahu nama perusahaan maupun dokumen izinnya. Kalau memang benar orang asing asal Korea seperti yang disebut warga, ini harus diselidiki lebih lanjut. Jangan-jangan perusahaan ini ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Muh Syam AS, salah satu wartawan yang menjadi korban intimidasi, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan tugas jurnalistik dan membantu mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
> “Kami datang atas permintaan warga dan sepengetahuan kepala desa serta Babinsa. Tujuan kami murni membantu menyelesaikan masalah, bukan membuat berita negatif,” ungkapnya.
Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang mengecam tindakan arogansi terhadap insan pers dan aparat desa. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini secara tuntas.
> “Tidak boleh ada upaya pembungkaman terhadap wartawan, apalagi disertai penghinaan. Ini pelecehan terhadap kebebasan pers dan martabat pemerintah desa,” ujar salah satu perwakilan Lembaga Badak Banten.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan aparatur desa dalam menjalankan tugas di lapangan harus dijamin oleh hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat terkait untuk mengusut dugaan intimidasi tersebut serta menelusuri legalitas perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Pasindangan.
Reporter : surna/azis
Editor : Redaksi biro kb Lebak























