Cilegon,Jurnalkuhp — Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dinilai melampaui daya dukung lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikenakan penundaan sementara (suspensi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, menyusul rangkaian inspeksi lapangan serta evaluasi lintas sektor terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan bencana seperti banjir dan longsor.
Pembahasan terkait kemungkinan suspensi aktivitas tambang dilakukan dalam koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kapolres Cilegon, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Pengawasan dan evaluasi difokuskan pada wilayah perbatasan Kota Cilegon yang berbatasan langsung dengan area pertambangan, terutama lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap permukiman warga.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak melebihi daya dukung lingkungan maupun menimbulkan risiko sosial dan kebencanaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengusulkan penundaan sementara aktivitas pertambangan apabila ditemukan pelanggaran atau potensi bahaya terhadap lingkungan.
“Jangan sampai aktivitas pertambangan yang dilakukan itu melebihi daya dukung lingkungan. Jika ditemukan kondisi seperti itu, sesuai aturan yang berlaku, kita bisa melakukan penundaan sementara terhadap aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berupa suspensi atau penundaan sementara berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah daerah hanya dapat mengajukan permohonan yang disertai kajian teknis dan rekomendasi resmi.
“Tadi saya sudah ingatkan kepada Pak Sekda, bahwa penundaan itu harus dimohonkan kepada menteri. Nantinya kementerian yang akan menilai apakah permohonan suspend tersebut layak diberikan atau tidak, dan keputusan final tetap berada di kementerian,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum agar setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak menimbulkan polemik, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, Hj. Hayati Nufus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon tidak menutup mata terhadap kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Namun demikian, ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
“Yang kita dorong adalah keseimbangan. Investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. Jika memang ditemukan pelanggaran atau potensi bahaya, maka mekanisme hukum sudah jelas dan itu yang akan kita tempuh,” tegasnya.
Pemkot Cilegon berharap melalui langkah pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat ini, aktivitas pertambangan ke depan dapat berjalan lebih tertib, taat aturan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

























