Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKriminalLaporan PidanaLaporan WargaPolda Banten

Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

×

Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Ternama di Banten.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April Tahun 2026. “Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (05/04).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian,” lanjut Kombes Pol Maruli.

Adapun barang bukti yang di sita
• 1 lembar kwitansi visum
• 1 unit handphone samsung milik terlapor;
• 1 buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi
• 1 helai kerudung
• 1 helai baju
• 1 helai celana

Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (Zain/red).

Example 120x600