Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
AdvokatBeritaKUHP BaruPolda Banten

Diskusi Polda Banten dan PERADI Bahas Pembaruan Hukum Pidana

×

Diskusi Polda Banten dan PERADI Bahas Pembaruan Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar kegiatan Diskusi Publik Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana.” Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Convention Center Serang pada Rabu (18/02).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Sekjen PERADI Dr. Hermasyah Dulaimi, Ketua PERADI DPC Tangerang Prof. Dr. Dhoni Martien, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta narasumber, akademisi, praktisi hukum, dan seluruh peserta diskusi publik.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Berbagai penguatan pengaturan dilakukan, antara lain:
• Penegasan mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel dan berbasis perlindungan hak tersangka
• Perluasan kewenangan praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial
• Penguatan penerapan keadilan restoratif pada setiap tahapan proses peradilan pidana
• Pengakuan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembuktian dan persidangan
• Pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang dilaksanakan secara transparan di bawah pengawasan pengadilan

“Keseluruhan pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” kata Kapolda Banten.

Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental tersebut menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun organisasi advokat. “Perubahan regulasi yang fundamental ini menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana agar mampu mengimplementasikan ketentuan baru secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga kolaborasi strategis antara Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang menjadi sangat penting, baik dalam koordinasi penanganan perkara maupun dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi pembaruan hukum pidana nasional,” lanjutnya.

Diakhir, Kapolda Banten berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakkan hukum. “Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan,” tutupnya (*).

Example 120x600