CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan bagi Anak Yatim dan Terlantar kepada 927 penerima manfaat yang tersebar di delapan kecamatan. Total anggaran yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.112.400.000, dengan nilai bantuan Rp1.200.000 per anak per tahun.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam memperkuat perlindungan sosial bagi anak-anak yatim dan terlantar dari keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan dipusatkan di Basement Bank BJB Cabang Cilegon sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Hj. Lia Nurlia Mahatma, S.T., M.Si., mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yatim dan terlantar.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp1.200.000 untuk setiap anak per tahun. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kebutuhan pendidikan mereka,” ujarnya.
Lia menjelaskan, penyaluran bantuan Tahun 2026 diawali dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada 100 anak yatim pada kegiatan Gema Muharam 1448 Hijriah yang digelar di Masjid Agung Nurul Ikhlas Kota Cilegon pada Jumat, 26 Juni 2026. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Cilegon, H. Robinsar.
Selanjutnya, pencairan bantuan dilaksanakan melalui Bank BJB Cabang Cilegon selama empat hari, mulai Senin, 6 Juli hingga Kamis, 9 Juli 2026, setiap pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin, 6 Juli 2026: Kecamatan Pulomerak (138 anak) dan Kecamatan Citangkil (88 anak).
- Selasa, 7 Juli 2026: Kecamatan Ciwandan (145 anak) dan Kecamatan Gerogol (80 anak).
- Rabu, 8 Juli 2026: Kecamatan Purwakarta (117 anak) dan Kecamatan Cibeber (95 anak).
- Kamis, 9 Juli 2026: Kecamatan Jombang (198 anak) dan Kecamatan Cilegon (66 anak).
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cilegon, Intini, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa bantuan sosial tahun ini diberikan kepada 927 anak yatim dan terlantar yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
“Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 sampai 9 Juli 2026 melalui Bank BJB Cabang Cilegon sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap anak menerima santunan sebesar Rp1.200.000 per tahun. Program tersebut diperuntukkan bagi anak yatim dan terlantar berusia 0 hingga 18 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu dan telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Cilegon, jumlah penerima bantuan tersebar di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Jombang sebanyak 198 anak, Ciwandan 145 anak, Pulomerak 138 anak, Purwakarta 117 anak, Cibeber 95 anak, Citangkil 88 anak, Gerogol 80 anak, dan Kecamatan Cilegon 66 anak, sehingga total penerima manfaat mencapai 927 anak.
Melalui program santunan ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yatim dan terlantar, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan agar mereka dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dengan lebih baik.
Reporter: Ade Maftuhi





















