Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
APBD

Dikonfirmasi Wartawan, Disdikbud Provinsi Banten Bungkam Terkait Proyek SMKN 1 Baros yang Belum Rampung

×

Dikonfirmasi Wartawan, Disdikbud Provinsi Banten Bungkam Terkait Proyek SMKN 1 Baros yang Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menuai sorotan setelah tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang hingga kini belum selesai dikerjakan meski masa kontrak diduga telah berakhir.selasa 6/Januari/2026

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, tidak mendapat respons substantif dari pihak Disdikbud.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Bahkan, Kepala Dinas terkesan menghindar dan memilih bungkam, meski proyek tersebut menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.

SMKN 1 Baros merupakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, sehingga secara hukum wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Namun, sikap diam pihak Disdikbud justru memunculkan tanda tanya besar mengenai:Status progres pekerjaan,Alasan keterlambatan,

Penerapan sanksi denda keterlambatan,hingga kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, diamnya pejabat publik bukanlah sikap netral, melainkan berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sikap bungkam pejabat publik dalam pengelolaan anggaran negara bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional, khususnya: Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga tunduk pada: Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi publik bertentangan dengan:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pejabat publik wajib memberikan penjelasan atas kebijakan dan tindakan administratif, terlebih jika menyangkut proyek strategis dan dana publik.

Belum rampungnya pembangunan SMKN 1 Baros menimbulkan pertanyaan lanjutan: Apakah telah dilakukan evaluasi kontrak?Apakah denda keterlambatan telah dikenakan? Bagaimana peran konsultan pengawas?Apakah proyek telah diperiksa oleh Inspektorat?

Sejumlah pihak mendesak agar, Disdikbud Provinsi Banten segera memberikan penjelasan terbuka,Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit, Dan hasilnya disampaikan kepada publik secara transparan.

“Proyek ini uang rakyat. Bungkamnya pejabat justru memperbesar kecurigaan publik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

 

 

Reporter : Hen/Tim

Editor : Redaksi biro kb serang

Example 120x600