Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
APBDDPRDNasionalPemkot Cilegon

Komisi III DPRD Cilegon Soroti Rendahnya Realisasi APBD 2026, Minta Pemkot Percepat Pendapatan dan Belanja Pembangunan

×

Komisi III DPRD Cilegon Soroti Rendahnya Realisasi APBD 2026, Minta Pemkot Percepat Pendapatan dan Belanja Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Selasa (30/6/2026), guna mengevaluasi perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti sejumlah indikator pelaksanaan APBD yang dinilai masih memerlukan perhatian serius, terutama pada aspek pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi, hingga realisasi belanja pembangunan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatulloh, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar 35,25 persen, sedangkan realisasi PAD berada pada angka 33,92 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah masih menghadapi tantangan yang tidak dapat dipandang sebagai kondisi yang wajar.

“Kami melihat realisasi APBD sampai dengan periode ini perlu menjadi perhatian serius. Dari data yang kami cermati, pendapatan daerah baru terealisasi sekitar 35,25 persen, sementara PAD bahkan baru mencapai 33,92 persen. Ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah masih menghadapi tantangan yang cukup besar dan tidak boleh dianggap sebagai kondisi yang biasa,” ujar Rahmatulloh.

Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap rendahnya realisasi sektor retribusi daerah yang baru mencapai 10,56 persen. Padahal, Kota Cilegon dikenal sebagai kawasan industri yang memiliki potensi ekonomi cukup besar.

Rahmatulloh menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara objektif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya capaian tersebut, baik yang berkaitan dengan regulasi, mekanisme penagihan, penetapan target, maupun tata kelola pendapatan.

“Yang paling menjadi perhatian kami adalah sektor retribusi daerah yang baru terealisasi 10,56 persen. Angka ini terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi ekonomi Kota Cilegon sebagai kota industri. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara objektif apa penyebabnya, apakah karena persoalan regulasi, lemahnya penagihan, target yang tidak realistis, atau memang ada masalah dalam tata kelola,” tegasnya.

Selain pendapatan, Komisi III turut menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang baru mencapai 6,42 persen. Menurut Rahmatulloh, kondisi tersebut berpotensi menghambat percepatan pembangunan dan menimbulkan penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.

Ia mengingatkan bahwa belanja modal merupakan instrumen penting dalam menghadirkan pembangunan fisik serta pelayanan publik yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Belanja modal baru terealisasi 6,42 persen. Ini sangat memprihatinkan karena belanja modal merupakan instrumen utama untuk menghadirkan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka ada risiko penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan proyek dan efektivitas penggunaan anggaran,” katanya.

Di sisi lain, Komisi III mencatat bahwa realisasi belanja pegawai telah mendekati 50 persen. Meski secara administratif kondisi tersebut dinilai wajar karena merupakan belanja rutin, Rahmatulloh menegaskan bahwa masyarakat juga menantikan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang berjalan secara seimbang.

Komisi III juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang mencapai Rp126,44 miliar, lebih tinggi dibandingkan angka yang dianggarkan sebesar Rp71 miliar.

Menurut Rahmatulloh, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran semakin baik.

“Besarnya SiLPA mengindikasikan masih adanya anggaran yang tidak terserap secara optimal pada tahun sebelumnya. Pemerintah Kota harus mampu memperbaiki kualitas perencanaan agar anggaran benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar angka dalam dokumen,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Cilegon akan meminta penjelasan secara rinci kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pendapatan maupun belanja daerah, khususnya perangkat daerah yang realisasinya masih berada jauh di bawah target.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat hambatan birokrasi, kelemahan manajemen, maupun persoalan koordinasi yang dapat menghambat optimalisasi pelaksanaan APBD.

Selain itu, Rahmatulloh turut menyinggung kebijakan pembubaran sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kota Cilegon. Menurutnya, kebijakan efisiensi kelembagaan harus dibuktikan melalui peningkatan kualitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami juga mengingatkan bahwa setelah adanya kebijakan pembubaran beberapa UPT Pajak, pemerintah harus dapat membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan efektivitas pelayanan dan optimalisasi PAD, bukan justru menurunkan kinerja pemungutan pendapatan daerah. Efisiensi kelembagaan harus diikuti dengan peningkatan kinerja, bukan sebaliknya,” katanya.

Menutup keterangannya, Rahmatulloh menegaskan bahwa Komisi III tidak semata-mata menjalankan fungsi kritik, melainkan ingin memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, pengawasan DPRD akan terus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terukur guna mendorong tercapainya target pendapatan, percepatan pembangunan, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Komisi III tidak ingin sekadar mengkritik. Kami ingin memastikan APBD benar-benar bekerja untuk masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan fungsi pengawasan secara ketat, berbasis data dan terukur, agar target pendapatan dapat tercapai, belanja pembangunan dipercepat, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya besarnya anggaran, tetapi sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

(Zain/red).

Example 120x600