Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Diduga Sering Bolos, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Sering Tidak Ada di Kantor

×

Diduga Sering Bolos, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Sering Tidak Ada di Kantor

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNALKUHP.COM – Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon diduga sering tidak hadir di kantor tanpa kejelasan penugasan resmi. Temuan ini terungkap saat tim awak media Jurnal KUHP melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon pada Rabu (27/8/2025).

Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, seorang staf menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan belum datang dan tidak diketahui keberadaannya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Pak Kabid-nya belum datang, enggak tahu ada acara ke mana,” ujar salah satu staf di kantor tersebut.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN), terlebih jika ketidakhadiran tersebut sering terjadi dan tidak didasari tugas resmi.

Aturan Disiplin ASN yang Berlaku
Perilaku seperti ini, jika benar adanya, dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
°°Total jam kerja: 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat), berlaku untuk 5 hari kerja (Senin–Jumat).
°°Jam masuk kerja: Pukul 07.30 waktu setempat.
°°Selama Ramadan: Jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu dan jam masuk dimulai pukul 08.00.
°°Jam istirahat: 60 menit pada hari biasa dan 90 menit pada hari Jumat.

Meski aturan memperbolehkan fleksibilitas kerja sesuai kebijakan pimpinan instansi, ketidakhadiran yang tidak dilandasi penugasan resmi dapat melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS hadir dan mematuhi ketentuan jam kerja.

Sorotan Publik dan Dampak Pelayanan
Masyarakat pun menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ini. Ketidakhadiran pejabat publik di jam kerja dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja instansi dan menghambat pelayanan publik, khususnya dalam sektor perindustrian dan perdagangan yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.

“Kami kecewa jika pejabat publik tidak memberi contoh kedisiplinan. Pelayanan bisa terganggu, apalagi jika ini sudah jadi kebiasaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kota Cilegon melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri riwayat kehadiran dan tugas resmi yang dijalankan.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600