Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga PT Tamron Akuatik Jawilan Bayar Upah di Bawah UMR

×

Diduga PT Tamron Akuatik Jawilan Bayar Upah di Bawah UMR

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG,JURNALKUHP.COM – Pabrik Udang komoditas ekspor di wilayah Jawilan masih membayar upah atau gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang. Terbaru berdasarkan keputusan Gurbernur UMR /UMK Kabupaten Serang Rp. 4.857.353 Rupiah.

Pabrik yang berlokasi di Harendong Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten menurut karyawannya pada Awak Media Jurnal KUHP pada Selasa, (11/03/2025) masih membayar dibawah UMK/UMR.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

” Saya setiap 2 Minggu sekali terima gaji sebesar 1,2 juta Rupiah. Gajian diterima Setiap tanggal sepuluh.” Ucap salah satu karyawan di perusahaan tersebut.

Menurut salah satu karyawan lainnya yang enggan disebut namanya menjelaskan, bahwa Setiap ada kunjungan audit dirinya sering disuruh berbohong. Ia disuruh menjawab pertanyaan – pertanyaan dari tim audit soal upah / gaji.” Saya disuruh menjawab soal gaji perhari 182.000 Rupiah. Padahal faktanya setiap hari kami hanya terima gaji 80 ribuan.” Tuturnya.

Menurutnya, dalam sebulan Ia hanya mendapat 2 juta sampai 2.5 Juta Rupiah. Gaji yang didapatkan karyawan di pabrik tersebut hanya separuh dari UMR/UMK kabupaten Serang yang seharusnya diperoleh berdasarkan UMK/UMR sekitar 4.8 Juta. Ia berharap agar pihak perusahaan membayar sesuai UMK/UMR Kabupaten Serang karena pabrik tersebut sudah lumayan lama sekitar 4 tahunan berproduksi dengan jumlah karyawan kurang lebih mencapai seribu karyawan.

Sesuai Keputusan Gurbernur Banten No 456 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. Aturan lainnya dalam PP No 16 Tahun 2024 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Sementara Tim awak media mendatangi Perusahaan dan mencoba mengkonfirmasi Kepala HRD namun yang bersangkutan tidak bersedia dan enggan menemui Awak Media Jurnal KUHP.

Reporter : Hendri H

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600