Lebak, JURNALKUHP.COM — Kondisi memprihatinkan terjadi di lingkungan SMP Negeri 9 Rangkasbitung. Sejumlah dinding sekolah tampak dipenuhi coretan tulisan kotor dan gambar tidak senonoh yang dinilai mencederai nilai-nilai pendidikan, etika, serta norma kesusilaan di lingkungan satuan pendidikan. Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap diduga lemahnya pengawasan kepala sekolah serta fungsi pembinaan internal sekolah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, coretan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang serius. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran akibat lemahnya pengawasan pihak sekolah dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan iklim pendidikan yang sehat serta bermartabat.
Sorotan publik mengarah pada peran kepala sekolah yang secara struktural bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan lingkungan sekolah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah wajib memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara menyeluruh, termasuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkarakter.
Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan pihak sekolah melakukan langkah pencegahan terhadap perilaku menyimpang serta menjaga lingkungan pendidikan dari tindakan yang bertentangan dengan norma moral dan kesusilaan.
Apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian akibat lemahnya pengawasan, kepala sekolah dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Saat dikonfirmasi wartawan JURNALKUHP.COM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Dodi, menyampaikan sikapnya terkait persoalan tersebut.jumat/30/1/2026
“Menyesalkan atas tindakan pencoretan dinding, selanjutnya akan memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pembinaan terhadap para peserta didik yang diketahui melakukannya,” ujarnya.
Namun, ketika wartawan kembali menanyakan terkait evaluasi atau sanksi terhadap pihak sekolah yang diduga mengabaikan kondisi sekolah yang kumuh dan penuh coretan tidak senonoh tersebut, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan lanjutan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pengawasan serta tanggung jawab struktural di lingkungan sekolah.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak hanya berhenti pada pembinaan siswa, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah dan manajemen sekolah. Penegakan aturan dinilai penting sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menjaga marwah dunia pendidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan JURNALKUHP.COM masih berupaya mengonfirmasi pihak instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Editor : Redaksi biro kb lebak
























