Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Cemari Lingkungan, Peternakan Ayam di Warung Gunung Dikeluhkan Warga

×

Diduga Cemari Lingkungan, Peternakan Ayam di Warung Gunung Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP COM – Peternakan ayam yang berlokasi di  Kampung Cipandai RT 19 RW 07 Desa Sukaraja Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak Banten dikeluhkan warga sekitar, karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Minggu, (9/3/2025)

Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari kandang ayam dan mengganggu kenyamanan lingkungan sehingga aktivitas sehari-hari warga sangat terganggu.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media aroma tidak sedap dari kandang ayam menyebar hingga ke permukiman warga, bahkan mencapai keperbatasan warga desa sukadaya kecamatan cikulur.

Menurut warga yang berdekatan dengan lokasi peternakan sekitar desa sukadaya tersebut menyatakan bahwa banyak lalat dan bau yang menyengat.

“Kami sangat terganggu dengan aroma yang menyengat juga lalat yang banyak, kami sangat terganggu saat mau makan banyak lalat.” Ucap salah satu warga saat diwawancarai tim Awak media Jurnal KUHP.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pencemaran air dan tanah.

“Kami khawatir limbah dari peternakan ini mencemari sumber air yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Namun, warga merasa belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah dan berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi guna memastikan izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah peternakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai regulasi, peternakan ayam skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini tayang, pengelola peternakan belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai solusi konkret atas keluhan warga.

Masyarakat pun mempertimbangkan untuk melayangkan aduan resmi kepada pemerintah daerah jika tidak ada tindakan lebih lanjut.

Tim Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan adanya solusi yang adil bagi semua pihak.

Reporter : Hendri H

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600