Bandung, Gerak cepat yang dilakukan oleh satreskrim Polsek Soreang Bandung dalam menangkap pelaku pemukulan dan pengroyokan terhadap saudara Dendi dan 3 korban lainnya, 1 (satu) pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu, 29/07/2026.
Menurut Panit serse Polsek Soreang Bapak Aiptu Puji Santoso penangkapan saudara pelaku hasil laporan korban dan perkembangan kejadian, sementara rekan pelaku masih buron atau masih pengejaran serse Polsek soreang, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terlampir pelaku atas nama VOVAL als NOVANSYAH berhasil ditangkap team serse Polsek Soreang, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran, pelaku masih proses penyelidikan perkara oleh unit serse Polsek Soreang.
Nomor : B/SP2HP/22/VII/2026. Berdasarkan rujukan Laporan polisi nomor : LP/B/54 /VII/2026/SPKT/unit Reskrim/Sek Soreang/Resta Bdg/ POLDA JABAR, tanggal 20/07/2026 an pelapor Dendi Sumianto als Ubed. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/22//VII/RES.1.11/2026 Unitreskrim/Sek.Soreang/Resta.Bdg/Polda Jabar.,tanggal 23/07/2026. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan.
Tim PBH FERADI WPI SUBANG II Ketua Benni Rusli sebagai kuasa dari korban mengapresiasi kinerja Polsek Soreang.
Sampai berita di terbitkan media redaksi media masih mendatangi rumah korban dan 3 korban lainnya, melihat langsung keadaan korban bahwa korban yang awal kejadian mata kananya luka berat hari ini sudah agak membaik dan lepas jahitan, 2 korban lainnya masih ada rasa sakit diarea bibir, tangan serta sekitar tubuh yang mana salah satu yang menjadi korban pemukulan adalah wanita.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





















