PANDEGLANG, JURNALKUHP.COM – Perkembangan informasi terbaru hilangnya “P” menemui titik terang, informasi terbaru menurut suherman di Kampung Kalang Anyar, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Pandeglang pada Senin, (10/03/2025) memasuki babak baru.
Sudah 40 hari berlalu hilangnya “P” ternyata mengerucut pada dugaan pidana penelentaran anak. Suherman (suami) secara lahir batin siap untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Menurut keterangan yang di himpun Awak Media Jurnal KUHP pada tanggal 10 maret 2025 pihak suherman (suami) menuturkan, ” saya warga negara Indonesia yang kedudukan sama di depan hukum ketika mengetahui informasi keberadaan istri ada di daerah lembang bandung dari seseorang “BU” pada tanggal 8 Maret 2025 Sangat kaget. setelah informasi keberadaan istri dengan sengaja “PT” pergi diduga dengan laki-laki lain meninggalkan anak sudah fatal maka saya siap menempuh proses hukum melaporkan dugaan tindak pidana menelantarkan anak, semoga penegak hukum bisa memfasilitasi dalam mencari keadilan bagi saya yang terzalimi ” tuturnya.
Dalam peraturan yang ada pada Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Pasal ini menyatakan bahwa Ibu berhak atas pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun. Selain itu, hak asuh anak juga diatur dalam: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pernikahan menurut ajaran islam kekuatan hak asuh atau tanggung jawab mutlak ada pada ibunya, ketika Ibu (istri) meninggalkan anak dan suami maka anak atau suami tersebut bisa melaporkan si istri dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak baik lapdu/ dumas atau laporan di SPKT kepolisian diwilayah setempat.
Penelantaran anak diatur dalam Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 305 KUHP.
” Pelaku yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dapat dipidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan ” Tutur praktisi Hukum Asep Rujmin SH.
Sementara timsus 99 Grib Jaya DPD Banten yang ikut mendampingi perkara ini berkomentar “kami percaya bahwa dengan alat bukti yang ada secara fakta hukum seyogyanya pihak aparat hukum bisa memprosesnya apabila pihak suherman (suami) ingin melaporkan dugaan tindak pidana penelantaran anak di TKP Kampung Kalang Anyar, Desa Teluk Lada, Kecamatan sobang masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor Panimbang Pandeglang, korban sebagai anggota Grib Jaya PAC Sukaresmi. Saya bertanggung jawab dan akan mengawal perkara ini sampai tuntas.” Ucapnya.
Tugas ormas sebagai sosial kontrol akan melihat perkembangan penanganan dari APH. ” Saya apresiasi dengan kinerja Polisi pada Pemerintahan Presiden Prabowo. Dan saya berkeyakinan bahwa APH akan membantu dan menolong warga yang tidak mampu soal perkara hukum.” Ucap Sutisna.
Reporter : M Ridwan F SH
Editor Ahmad Jajuli























