Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Rugikan 

×

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Rugikan 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM -Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian setelah pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya hingga kini belum juga dibayarkan. Pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Emus, H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan atas pekerjaan tersebut mencapai Rp662.509.050. Meski pekerjaan telah rampung sesuai kesepakatan, pembayaran disebut belum pernah diterima hingga saat ini.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Pekerjaan sudah selesai, namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun berkali-kali kami telah melakukan penagihan,” ujar Emus.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak H. Dede, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.

Pekerjaan cut and fill itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Menurut Emus, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam perintah kerja. Namun hingga berita ini disusun, pihak yang memberikan pekerjaan belum juga menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

Pihak H. Dede berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik. Apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

Red

Example 120x600