Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
KPK

Diduga Ada Pungli Di Program PTSL Di Desa Gubugan Ciberem

×

Diduga Ada Pungli Di Program PTSL Di Desa Gubugan Ciberem

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

Lebak, JURNALKUH.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gubugan ciberem kecamatan Maya Ka. Lebak diduga memungut biaya lebih dari Nominal yg telah di tentukan, padahal dalam peraturan SKB tiga Menteri tidak boleh memungut biaya lebih dari ketentuan yang berlaku.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut informasi warga yang tidak ingin indetitasnya di sebutkan melaporkan kepada Tim awak media pihak Desa Gubugan ciberem meminta biaya pembuatan sertifikat 1jt Rupiah Kepada Warga.

Warga juga mengatakan pihak desa saat mensosialisasikan program dan biaya PTSL biayanya hanya 150 ribu perbidang sesuai Ketentuan SKB ties menteri tapi faktanya kami di minta 1 juta perbidang

Persyaratan dokumen kelengkapan untuk PTSL yaitu identitas diri pemohon (KTP, KK) dan dokumen tanah seperti SPPT dan sejenisnya. Dan segel tidak termasuk dalam persyaratan program PTSL.

Pihak Desa Gubugan ciberem membuat aturan sendiri kepada penerima manfaat program PTSL dengan meminta Biaya pembuatan segel terlebih dahulu dengan biaya bervariatif

Dalam surat keputusan Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biaya PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. biaya ini mencakup pengukuran tanah, pengajuan sertifikat, dan dokumen administrasi, dengan total biaya maksimal Rp150.000.

Jika pihak Desa Gubugan ciberem memungut lebih dari ketentuan yang berlaku maka hal itu sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan karena sangat merugikan masyarakat. dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahu.

sementara itu Sekdes gubugan Ciberem saat membantah adanya pungutan biaya di luar skb tiga menteri tapi hanya 150 ribu perbidang

” awalnya desa kami men dapat 10 ribu bidang sehubung pemangkasan anggaran kami hanya mendapakan 400 bidang.ucapnya saat di konfirmasi melaui wassafnya

kami melanjutkan konfirmasi kepada kepala Desa Gubugan ciberem namun nomor wassaf kami di blokir

 

Reporter :Tim

Editor : Redaksi Biro kabupaten Lebak

Example 120x600