Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Kesehatan

Diduga Ada Pungli dalam Penyaluran Gaji Relawan SPPG Tambakbaya

×

Diduga Ada Pungli dalam Penyaluran Gaji Relawan SPPG Tambakbaya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun awak media dari salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebanyak 44 relawan diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum relawan yang bertugas di bidang kebersihan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut sumber, oknum tersebut menyampaikan permintaan melalui grup khusus aplikasi WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan koordinasi di lapangan. Dalam pesan berbahasa Sunda yang diterima awak media, oknum menjelaskan bahwa meskipun gaji dibayarkan penuh selama dua minggu kerja (12 hari), terdapat perhitungan kerja efektif yang disebut hanya 11 hari. Selisih satu hari itu kemudian diminta untuk “dikembalikan” dengan alasan diperuntukkan bagi tokoh agama, media, kepala desa (jaro), RT/RW, hingga kebutuhan dapur seperti pembelian kopi yang disebut tidak memiliki anggaran.

Isi pesan tersebut juga menyatakan apabila para relawan tidak memahami kebijakan tersebut, maka akan diadakan musyawarah atau pertemuan untuk penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial H yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/02/2026) belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.

Secara hukum, pungutan liar dalam lingkungan kerja merupakan tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang sah dan tanpa persetujuan yang bebas dari pihak yang dipungut. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Tambakbaya maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600