Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Informasi yang dihimpun awak media dari salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebanyak 44 relawan diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum relawan yang bertugas di bidang kebersihan.
Menurut sumber, oknum tersebut menyampaikan permintaan melalui grup khusus aplikasi WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan koordinasi di lapangan. Dalam pesan berbahasa Sunda yang diterima awak media, oknum menjelaskan bahwa meskipun gaji dibayarkan penuh selama dua minggu kerja (12 hari), terdapat perhitungan kerja efektif yang disebut hanya 11 hari. Selisih satu hari itu kemudian diminta untuk “dikembalikan” dengan alasan diperuntukkan bagi tokoh agama, media, kepala desa (jaro), RT/RW, hingga kebutuhan dapur seperti pembelian kopi yang disebut tidak memiliki anggaran.
Isi pesan tersebut juga menyatakan apabila para relawan tidak memahami kebijakan tersebut, maka akan diadakan musyawarah atau pertemuan untuk penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial H yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/02/2026) belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.
Secara hukum, pungutan liar dalam lingkungan kerja merupakan tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang sah dan tanpa persetujuan yang bebas dari pihak yang dipungut. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Tambakbaya maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb Lebak























