Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Diduga Abaikan K3 dan Standar SNI, Pelaksanaan Revitalisasi SDN 2 Kumpay Jadi Sorotan

×

Diduga Abaikan K3 dan Standar SNI, Pelaksanaan Revitalisasi SDN 2 Kumpay Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp690.973.300, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja serta penggunaan material konstruksi yang belum terverifikasi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan elemen mendasar dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara.(Selasa/23/6/2026)

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material konstruksi yang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar SNI maupun ketentuan TKDN. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan material berkualitas sesuai standar nasional serta mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, Komite Sekolah SDN 2 Kumpay, Sakim, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Saya tidak mengetahui secara detail pelaksanaannya. Yang saya ketahui, sekitar Rp300 juta dari rekening sekolah dialihkan ke rekening konsultan untuk pembelian material. Seluruh pengadaan material diurus oleh konsultan, sementara pihak sekolah tidak terlibat dalam proses tersebut,” ungkap Sakim saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Sakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, program revitalisasi tersebut merupakan program aspirasi politik.

“Setahu saya, program revitalisasi ini merupakan program aspirasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penetapan bantuan revitalisasi satuan pendidikan.

Keterangan yang disampaikan Komite Sekolah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pengelolaan dana bantuan pemerintah, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan dan keterlibatan pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Sementara itu, Kepala SDN 2 Kumpay, Sukaenah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait berbagai temuan dan informasi yang berkembang di lapangan.

Tim wartawan masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak konsultan pelaksana maupun pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif, objektif, dan berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Regulasi yang Menjadi Acuan

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Sementara itu, penggunaan material konstruksi wajib memperhatikan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Selain itu, proyek yang dibiayai APBN juga wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mengatur implementasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga saat ini, dugaan terkait pelanggaran penggunaan APD, penggunaan material yang tidak memenuhi standar SNI maupun TKDN, serta mekanisme pengelolaan dana proyek masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait serta instansi yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah

 

(Red

Example 120x600