CILEGON,JURNALKUHP.COM – Insiden dugaan penganiayaan terhadap delapan wartawan yang tengah meliput aktivitas di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025, memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kota Cilegon.
Dalam aksi solidaritas yang digelar di kawasan Landmark Kota Cilegon, puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers—termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)—menyuarakan desakan agar Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, segera mengambil tindakan tegas atas insiden tersebut.
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, yang akrab disapa Ichan, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini bukan hanya bentuk empati, tapi juga sikap tegas pers terhadap segala bentuk intimidasi. “Luka yang dialami kawan-kawan kita di Serang adalah luka kami juga. Ini bukan hanya soal fisik, tapi juga soal merusak martabat profesi jurnalistik,” ujar Ichan. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa perusahaan kembali beroperasi secara ilegal dengan dukungan dari oknum tertentu. Menurutnya, kehadiran wartawan di lokasi dianggap mengganggu kepentingan kelompok yang mencoba menutupi aktivitas mencurigakan. “Jika benar ada upaya membungkam pers karena aktivitas ilegal yang dilindungi, maka ini harus ditindak tegas. Jangan biarkan kasus ini mencoreng institusi hukum,” tegasnya. Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Pelayan Publik “Baik itu oknum aparat, karyawan, hingga sekuriti perusahaan—semuanya harus diperiksa dan ditindak jika terbukti bersalah,” ujar Alwan. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang merusak demokrasi. “Kami bekerja untuk publik, bukan untuk melawan siapa pun. Namun, bila tugas jurnalistik dihalangi dengan kekerasan, maka itu adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu,” tambahnya. Para jurnalis berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi kebebasan pers dan menegakkan hukum secara profesional. REPORTER : Bagus ramadhan
Aksi kekerasan ini diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat, personel keamanan perusahaan, dan anggota organisasi masyarakat (ormas). Para jurnalis menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.
Ketua Jurnalis Peduli Cilegon (JPC), Hairul Alwan, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
EDITOR : Jurnalkuhp.com























