JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik.selasa/6/Januari/2026
Pola pengadaan bahan pangan dan kebutuhan dapur dinilai belum berpihak pada UMKM lokal, karena sebagian besar pasokan diduga masih berasal dari luar daerah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rantai pasok dapur MBG Muara Dua didominasi vendor dari Kota Serang, sementara pelaku UMKM lokal di Kecamatan Cikulur dan sekitarnya belum menjadi prioritas utama dalam penyediaan bahan pangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, asisten lapangan (aslap) dapur MBG Muara Dua membenarkan kondisi tersebut.
“Iya, sampai saat ini masih disuplai dari Serang,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memperkuat temuan bahwa rantai pasok MBG di Muara Dua masih bergantung pada pemasok luar daerah, kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional MBG yang menempatkan dapur layanan sebagai simpul pemenuhan gizi sekaligus penggerak ekonomi lokal.
Ketergantungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemetaan UMKM lokal, mekanisme pemilihan vendor, serta komitmen pengelola dalam memberdayakan potensi ekonomi Kabupaten Lebak.
Program MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pedoman teknis yang menekankan pelibatan petani, peternak, dan UMKM lokal.
Prinsip ini sejalan dengan:
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang ekonomi berkeadilan dan kemandirian daerah,UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apabila ketentuan tersebut diabaikan tanpa dasar teknis yang sah, pengelola SPPG berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari:
teguran tertulis dan evaluasi kinerja,Kewajiban koreksi pola pengadaan dan penggantian vendor,penghentian sementara operasional dapur;
hingga pemutusan kerja sama apabila pelanggaran terjadi berulang berdasarkan hasil audit BGN atau pengawasan pemerintah daerah.
Publik menilai transparansi rantai pasok dan keterbukaan peluang bagi UMKM lokal menjadi kunci agar MBG tidak kehilangan tujuan sosial dan ekonominya.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPPG Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, belum menyampaikan keterangan resmi secara kelembagaan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























