Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBeritaGugatan PerdataLaporan PidanaTindak Pidana

Dana Talangan Rp6 Miliar Diduga Fiktif, Rp285 Juta Dana Nasabah Raib

×

Dana Talangan Rp6 Miliar Diduga Fiktif, Rp285 Juta Dana Nasabah Raib

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SOLO, JURNALKUHP.COM – Perjanjian pengajuan dana talangan senilai Rp6 miliar yang dituangkan dalam dokumen tertanggal 28 November 2025 kini menuai persoalan. Pihak nasabah mengaku telah menyetor dana administrasi sebesar Rp285.700.000, namun hingga kini pencairan dana yang dijanjikan belum terealisasi.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Kantor Jasa Hukum Aprizal, S.Sy., CJKJ., CMDF., Jumat (27/02/2026).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan salinan Surat Perjanjian Pengajuan Pinjaman Dana Talangan, Sri Hartawati tercantum sebagai pihak pertama (nasabah), sementara Bayu Kuswara Adi sebagai pihak kedua (pemberi modal). Nilai dana talangan yang diajukan sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Dalam isi perjanjian disebutkan bahwa pihak pertama telah mentransfer dana administrasi sebesar Rp285.700.000 sebagai bagian dari persyaratan proses pencairan. Dana tersebut disebut telah dibayarkan melalui mekanisme transfer dan melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin sekaligus saksi dalam kesepakatan.

Adapun pencairan dana dijadwalkan pada 14 Januari 2026 melalui Bank BPR Gunung Merbabu di Semarang. Sebelum pencairan dilakukan, para pihak sepakat untuk melaksanakan akad perjanjian pinjaman di hadapan notaris.

Klausul Wanprestasi Tegas

Dalam dokumen juga dicantumkan klausul wanprestasi. Apabila pihak kedua tidak mencairkan dana sesuai tanggal yang dijanjikan, maka diwajibkan mengembalikan dana administrasi sebesar Rp285.700.000 secara penuh (100 persen) paling lambat 19 Januari 2026 tanpa potongan apa pun.

Selain itu, para pihak sepakat bahwa setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Namun hingga akhir Februari 2026, pihak nasabah menyatakan belum menerima dana talangan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian. “Sampai saat ini belum ada uang masuk sama sekali, tidak ada realisasinya,” ungkap sumber kepada Jurnal KUHP.

Upaya Mediasi dan Opsi Pelaporan

Kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan mediasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian. Meski demikian, apabila tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak terkait, maka pelaporan ke Polres setempat akan menjadi opsi lanjutan guna mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal KUHP sudah berupaya lakukan konfirmasi via WhatsApp, namun nomer pihak ke 2 atas nama Bayu Kusuma Adi sudah tidak aktif.

Redaksi Jurnal KUHP masih berupaya menghubungi para pihak lainnya yang tertera surat perjanjian untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Zain/Red).

Example 120x600