Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Cukup Menghawatirkan Pengolahan Emas Ilegal Buang Limbah Ke Sungai Ciberang

×

Cukup Menghawatirkan Pengolahan Emas Ilegal Buang Limbah Ke Sungai Ciberang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Maraknya Pengolahan emas ilegal di Kampung Muhara Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Banten cukup menghawatirkan, pasalnya limbah hasil pengolahannya dibuang ke sungai Ciberang.

Tim awak media Jurnal KUHP menelusuri keberadaan pengolahan emas milik Salah satu warga bernama Sa, Minggu, 26/01/2025.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut tim awak media di lokasi, rumah milik Sa didesign khusus sebagai tempat pengolahan emas dimana pipa atau paralon panjang langsung mengarah ke sungai Ciberang.

Limbah Pengolahan emas mengandung zat-zat yang sangat berbahaya diantara limbah tersebut bermacam macam, ada limbah cair, limbah padat dan limbah berupa gas. 

Limbah cair mengandung senyawa senyawa yang berbahaya seperti sianida, merkuri dan arsenik dimana limbah tersebut membahayakan kehidupan akuatik. Limbah padat berupa tailing / lumpur/ Limbah tambang banyak mengandung senyawa seperti logam berat yang mencemari tanah, sehingga membahayakan kehidupan tanaman dan hewan. Selain itu limbah pengolahan emas mengandung gas berbahaya seperti hidrogen sianida dan gas gas lainnya yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Sa, sang pemilik rumah pengolahan emas di kampung Muhara yang membuang limbah padat dan cair ke sungai Ciberang. Dimana sungai Ciberang merupakan sungai utama yang alirannya mengarah ke waduk Karian Kecamatan Sajira.

Menurut informasi bahwa Air waduk Karian merupakan suplai air untuk konsumsi wilayah Jabodetabek, apabila tercemari oleh limbah dari beberapa pengolahan emas yang ada di daerah Lebak Gedong dan sekitarnya maka akan membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia.

Pencemaran lingkungan sungai akibat limbah pertambangan dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 104 UU PPLH berbunyi, setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Reporter : Anang Sulistyo 

Editor : Ahmad Jajuli ( Redaksi Kab Lebak)

 

Example 120x600