Lebak, JURNALKUHP.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh persoalan serius yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 9 Rangkasbitung. Sejumlah dinding sekolah dilaporkan dipenuhi coretan tulisan kotor dan gambar tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum peserta didik. Kondisi tersebut memicu keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang edukatif yang bersih, aman, serta menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah tembok lorong dan area sekolah tampak kusam, kotor, dan minim perawatan. Coretan-coretan bernuansa vulgar tersebut diduga telah lama dibiarkan tanpa adanya langkah pembersihan maupun penanganan yang tegas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas pengawasan internal sekolah, pembinaan karakter peserta didik, serta pengelolaan kebersihan dan sarana prasarana pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 9 Rangkasbitung berinisial H tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap tersebut menimbulkan kesan tertutup dan memunculkan dugaan kurangnya transparansi serta akuntabilitas pihak sekolah dalam menyikapi persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Tak berhenti di tingkat satuan pendidikan, wartawan JURNALKUHP.COM juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Ibnu, selaku Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat dan saluran komunikasi lainnya.kemis 29/1/2026
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Kepala Bidang SMP memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap satuan pendidikan tingkat SMP, termasuk memastikan terciptanya lingkungan sekolah yang bersih, tertib, dan kondusif bagi proses pembelajaran.
Di sisi lain, sekolah negeri diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk kebersihan lingkungan, pengecatan, serta perawatan fasilitas umum sekolah. Namun kondisi SMP Negeri 9 Rangkasbitung yang terlihat kumuh dan dipenuhi coretan tidak senonoh memunculkan dugaan lemahnya pengelolaan anggaran serta kurang optimalnya pengawasan dari pihak terkait.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur kelalaian, baik di tingkat sekolah maupun pada pejabat pengawas. Dunia pendidikan dinilai tidak boleh dibiarkan terdegradasi akibat pembiaran dan sikap tidak responsif para pemangku kebijakan.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan JURNALKUHP.COM masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penje
Editor : Redaksi biro kb lebak























