CILEGON, JURNALKUHP.COM – Tindakan salah satu pasangan calon wali kota Cilegon yang menebang pohon di pinggir jalan tanpa izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Aksi penebangan ini dilakukan di depan Gedung Puskesmas Cibeber dan diduga tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, sehingga dinilai melanggar aturan serta berpotensi merusak lingkungan hidup di Kota Cilegon (24/10/2024).
Yasser, salah satu warga, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pasangan calon tersebut. “Mereka seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menebang pohon seenaknya. Pohon itu penting untuk menjaga kualitas udara di kota ini. Kalau sekarang saja sudah tidak peduli lingkungan, bagaimana nanti kalau mereka terpilih?” ungkapnya.

Novi, seorang ibu rumah tangga, juga kecewa dengan kejadian ini. “Kami sudah kesulitan mencari tempat asri di Cilegon. Kalau pohon-pohon ditebangi, anak-anak nanti mau menghirup udara bersih di mana? Saya sangat kecewa dengan tindakan mereka,” ucapnya.
Komunitas pencinta lingkungan turut mengkritik aksi tersebut, menuding pasangan calon hanya mementingkan keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang. “Ini bukan hanya soal estetika atau jalan yang rapi, tapi soal komitmen terhadap keberlanjutan kota kita. Menebang pohon tanpa izin itu sama saja mengabaikan masa depan lingkungan Cilegon,” kata Bu Ade, seorang aktivis lingkungan.
Masyarakat mendesak Dinas Perkim Kota Cilegon untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka menuntut pasangan calon bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan berharap ada sanksi yang diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin Dinas Perkim segera memproses ini sesuai aturan. Kalau dibiarkan, siapa yang akan menjaga ruang terbuka hijau kita?” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon dan pasangan calon wali kota yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi mengenai penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Penebangan pohon tanpa izin melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor : 5 Tahun 2003, serta Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 44 Tahun 2021 mengenai penataan ruang dan retribusi kebersihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah atau pidana penjara.
Sementara itu, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Kecamatan Cibeber mengonfirmasi bahwa mereka tidak menerima laporan terkait pembuangan sampah dan puing dari lokasi penebangan pohon. “Enggak, bukan kita yang angkut (sampah puing), tidak ada retribusi sampai ke kita, tidak ada tembusan,” tegas mereka.
Masyarakat berharap agar setiap kegiatan penataan ruang kota dilakukan dengan mengikuti aturan dan mempertimbangkan aspek lingkungan, demi menjaga kelestarian alam Kota Cilegon serta kualitas hidup warga.
Reporter: ZM























