Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

BRAJAMUSTI NUSANTARA LAWFIRM- FERADI WPI mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di POLDA JATENG

×

BRAJAMUSTI NUSANTARA LAWFIRM- FERADI WPI mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di POLDA JATENG

Sebarkan artikel ini
Doc dari FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP – Jumat 21 November 2025, Semarang.

KETUA HARIAN DPP FERADI WPI Bapak Advokat ANDI PRAMONO, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di DITRESKRIMUM POLDA JATENG.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Korban mengalami pencatutan nama dan tandatangan. Dimana Nama Korban digunakan oleh 2 ( dua ) orang oknum untuk mengirim surat ke salah satu Kepala Desa , dimana isi suratnya mengarah ke dugaan unsur Pemerasan dan diduga berkesan mencari cari kesalahan dari Kepala Desa tersebut.

Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban.

Dan tindakan pemalsuan tandatangan ini diduga memenuhi unsur pasal 263 KUHP yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Korban didampingi Tim Hukum Brajamusti Nusantara dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI, yaitu Pengacara Andi Pramono, S.H., Advokat Tony Pulo, S.H., M.H., Qss. Adv. Yuniar Rahman dan Advokat Magang MULYANA, S.H., di Polda DitResKrimum Jateng

Pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang diduga inisial AR dan WSA dan sudah diketahui alamatnya karena pelaku mengakui kepada korban tindakannya dan ada saksi.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Wilma

 

Example 120x600