Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Kekerasan dalam Kasus Pancatama

×

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Kekerasan dalam Kasus Pancatama

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM — Dalam wawancara eksklusif bersama Redaksi Jurnal KUHP, kuasa hukum sembilan terdakwa kasus dugaan pemerasan sopir di Kawasan Industri Pancatama, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan, Jum’at (21/11/2025). Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan seluruh terdakwa karena unsur-unsur tindak pidana pemerasan sama sekali tidak terpenuhi.

Sembilan terdakwa tersebut—termasuk Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri Nanang Nasrulloh—dituduh melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun, menurut Shanty, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Tidak Ada Kekerasan, Tidak Ada Ancaman. Semua Tak Terbukti.”

Shanty menegaskan kepada Redaksi Jurnal KUHP bahwa keseluruhan kesaksian di persidangan justru mematahkan tuduhan adanya pemerasan.

“Saksi korban sendiri menyatakan tidak pernah ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada larangan masuk bila tidak membayar tarif parkir,” tegasnya.

Saksi yang disebut sebagai korban, Fajar Ramdhani, bahkan menyatakan bahwa:

  • petugas parkir tidak pernah memaksa,
  • tidak ada kalimat “kalau tidak bayar tidak boleh masuk”,
  • tidak ada keributan,
  • traffic cone hanya digunakan sebagai pembatas jalan, bukan alat ancaman.

Saksi Bambang, yang ikut dalam kendaraan Fajar, memberikan keterangan serupa.

Tidak hanya itu, saksi-saksi dari aparat kepolisian yang melakukan pemantauan juga mengaku tidak melihat adanya kekerasan, ancaman, maupun keributan.

Tarif Parkir Sah dan Sesuai Peraturan — Bukan Pungli, Bukan Pemerasan

Kepada Jurnal KUHP, Shanty menjelaskan bahwa tarif parkir yang dipungut PT Pancatama Putra Mandiri sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan berada di bawah batas tarif maksimum.

“Ini bukan pungli. Ini tarif resmi, tercetak dalam karcis resmi perusahaan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Prof. Dr. H. Aan Asphianto, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan. Dalam persidangan, sang ahli menegaskan:

  • Tanpa kekerasan atau ancaman, tidak dapat diterapkan Pasal 368 KUHP.
  • Tarif parkir sah bukanlah kerugian, melainkan kewajiban pengguna jasa.
  • Bila perusahaan membayar pajak sesuai ketentuan, aktivitas usahanya dianggap sah menurut hukum.

PT Pancatama Putra Mandiri Resmi, Berizin, dan Bayar Pajak Sejak 2022–2025

Dalam wawancara, Shanty menegaskan bahwa salah satu fakta hukum paling penting dalam kasus ini adalah bahwa PT Pancatama Putra Mandiri memiliki legalitas penuh sebagai pengelola parkir di luar badan jalan.

Legalitas tersebut mencakup:

  • NIB 2102220075075 (Terverifikasi)
    KBLI 52215 – Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan
  • PT Pancatama Putra Mandiri terdaftar sebagai wajib pajak parkir berdasarkan SK Bapenda Kabupaten Serang.
  • Pembayaran pajak parkir dilakukan rutin dari tahun 2022, 2023, 2024 hingga 2025, terbukti melalui slip setoran resmi yang ditunjukkan dalam persidangan.

“Kalau perusahaan resmi, berizin, bayar pajak, dan menjalankan usaha sesuai aturan, lalu di mana unsur melawan hukumnya?” tegas Shanty.

Petugas Parkir Justru Banyak Membantu Sopir

Shanty juga mengungkapkan fakta menarik yang terkuak di persidangan.

“Para supir justru sering dibantu oleh petugas parkir PT Pancatama—mulai dari kendaraan terperosok, kehilangan ban, sampai aki hilang—dan pihak parkir mengganti kerugiannya,” ungkapnya.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa para terdakwa bukan pelaku pemerasan, melainkan pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.

Tidak Ada Keributan, Tidak Ada Penolakan, Tidak Ada Unsur Pidana

Seluruh saksi, baik dari kepolisian, supir, maupun petugas parkir, memberikan keterangan yang selaras:

  • traffic cone dipakai sesuai standar,
  • tarif parkir dibayar satu kali (flat per hari),
  • tidak ada intimidasi,
  • tidak ada kekerasan,
  • tidak ada penolakan kendaraan masuk,
  • dan tidak ada dasar yang menunjukkan adanya pemerasan.

Bahkan saksi dari perusahaan pengguna kawasan, Marwani, menyatakan bahwa sejak dikelola PT Pancatama Putra Mandiri, kawasan menjadi lebih tertib, teratur, dan aman.

“Dakwaan Tidak Terpenuhi. Terdakwa Harus Dibebaskan.”

Berlandaskan seluruh fakta hukum tersebut, Shanty menegaskan kepada Jurnal KUHP:

“Tidak satu pun unsur Pasal 368 terpenuhi. Kami meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa atau setidaknya melepaskan dari segala dakwaan.”

Ia juga menilai dakwaan JPU justru bertolak belakang dengan bukti persidangan.

Publik Menanti Putusan

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut:

  • legalitas pengelolaan kawasan industri,
  • penegakan hukum yang berkeadilan,
  • serta potensi kriminalisasi terhadap aktivitas usaha yang berizin dan membayar pajak.

 

Redaksi.

 

 

Example 120x600