JURNALKUHP.COM | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan publik akan bahaya kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Dalam siaran pers yang dirilis pada 22 April 2025, Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan di awal tahun yang berhasil mengungkap 16 produk kosmetik mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang.
Pengawasan dilakukan selama Triwulan I tahun 2025, yaitu periode Januari hingga Maret. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa 10 dari 16 item kosmetik bermasalah merupakan produk lokal hasil kontrak produksi, sementara 6 lainnya merupakan produk impor.
Bahan Berbahaya yang Ditemukan
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, kosmetik-kosmetik tersebut mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya dan dilarang seperti:
- Merkuri, yang dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, serta perubahan warna kulit (ochronosis);
- Asam retinoat, yang bersifat teratogenik dan bisa membahayakan janin;
- Hidrokuinon, yang dapat menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kuku;
- Timbal, yang merusak organ dan sistem tubuh;
- Pewarna Merah K10, zat pewarna dilarang yang bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
“Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik jelas melanggar ketentuan keamanan dan membahayakan kesehatan konsumen,” tegas Kepala BPOM.
Langkah Tegas BPOM
Sebagai respons atas temuan ini, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan langkah-langkah penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga toko-toko retail. Penindakan mencakup pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor (PSK).
Kepala BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu akan dikenai sanksi berat. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Bila ditemukan indikasi pidana, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan membawa kasus tersebut ke ranah pro-justitia,” tegas Taruna Ikrar.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
BPOM mengimbau para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan tidak tergiur keuntungan sesaat yang mengorbankan keselamatan konsumen. Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
BPOM juga mengajak konsumen untuk memeriksa daftar produk berbahaya yang terlampir dalam siaran pers ini dan tidak menggunakan produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya.
“Perlindungan masyarakat adalah prioritas kami. BPOM akan terus memperkuat pengawasan demi menjamin keamanan produk yang beredar di Indonesia,” tutup Kepala BPOM.
Redaksi JURNALKUHP.COM
Tautan Lampiran: [Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya]





















