Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Arsip NegaraBerita Nasional

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Pemprov NTT Pertahankan Opini WTP ke-11 Berturut-turut

×

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Pemprov NTT Pertahankan Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KUPANG, JURNALKUHP.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT di Kupang, Kamis (4/6/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam sambutannya, Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2025 telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku sehingga layak memperoleh opini WTP.

“Dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-11 sejak tahun 2015. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT atas capaian tersebut,” ujar Budi Prijono.

Capaian ini menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terus mengalami perbaikan dan mampu menjaga konsistensi dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Meski demikian, BPK tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan belanja modal, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Selain pemeriksaan laporan keuangan, sepanjang tahun 2025 BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada sejumlah sektor strategis.

Di bidang ketahanan pangan, BPK mendorong penyempurnaan dokumen perencanaan daerah agar program yang dijalankan dapat mendukung terciptanya ketahanan pangan yang berkelanjutan. Sementara pada sektor pajak dan retribusi daerah, BPK menemukan peluang optimalisasi penerimaan daerah yang dapat meningkatkan kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi NTT.

Tak hanya itu, pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan, BPK juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, para pimpinan DPRD Provinsi NTT, Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK, Bernardus Dwita Pradana, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, serta pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan BPK Perwakilan NTT.

Dengan raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi NTT diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas publik, serta memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Zain/Red)

Example 120x600