Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BGN

BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Banten, Pengawasan Program MBG Diperketat 

×

BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Banten, Pengawasan Program MBG Diperketat 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi ketentuan administratif dan teknis yang menjadi standar operasional penyelenggaraan program MBG.

Beberapa temuan di lapangan di antaranya adalah belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Dinas Kesehatan setempat meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi. Selain itu, terdapat pula SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum tersedia tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kebijakan ini mengacu pada laporan Koordinator Regional Provinsi Banten tertanggal 9 Maret 2026 serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BGN menegaskan bahwa pemenuhan standar higiene sanitasi, pengelolaan limbah, serta kesiapan fasilitas pendukung merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat program MBG.

Meski demikian, SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat, ketersediaan fasilitas IPAL, serta pemenuhan sarana tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG terus diperketat agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600