Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKasus KorupsiKorupsiLaporan KhususNasionalPERS

Bedah Rumah dari Pokmas Kelurahan Gerem,Warga Hanya Dapat Atap

×

Bedah Rumah dari Pokmas Kelurahan Gerem,Warga Hanya Dapat Atap

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM | Cilegon, 27 Agustus 2024- Program bedah rumah yang diluncurkan oleh pemerintah kota Cilegon untuk warga di Lingkungan Cupas Kulon RT/RW 007/002, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, tengah terselubung kontroversi terkait penggunaan dana. Diduga, Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 20 juta tidak sesuai dengan hasil yang diterima oleh penerima manfaat.

 

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Masduki, Ketua RT/RW setempat, membenarkan bahwa anggaran sebesar Rp. 20 juta belum termasuk potongan pajak.

“Kalau enggak salah, Rp. 20 juta itu belum dipotong pajak, dan koordinator pokmas yang menangani sudah memberikan penjelasan kepada kami warga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/8/2024).

Penerima manfaat bedah rumah, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima rehabilitasi bagian atap rumah saja.

“Yang direhabilitasi hanya atapnya saja, mulai dari pasir, kayu, paku, tenaga tukang, dan asbes,” ungkap Rahmat saat dimintai keterangan pada tanggal yang sama.

Masih dalam hari yang sama, Dedi, penerima manfaat lainnya, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran yang diumumkan mencapai Rp. 20 juta, ia hanya menerima sejumlah Rp. 15.770.000 secara tunai.

“Saya dapat uang tunai sebesar Rp. 15.770.000, beda jauh dari anggaran yang diinformasikan,” ujarnya.

Ketua Pokmas Kelurahan Gerem,Sunhaji memberikan komentar saat dikonfirmasi dikediamannya

“Ngomong pajak dan bahwa uang hibah untuk masyarakat tidak boleh diberikan kepada yg menerima manfaat”.

“Jadi masyarakat hanya bisa pesan melalui ketua pokmas apa yg harus dibeli untuk kebutuhan masyarakat yg menerima dana manfaat”.

Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP 2 Tipikor ) Aliansi Indonesia, Agus Gultom, memberikan tanggapan prihal ini, bahwa Pekerjaan bedah rumah dari anggaran POKMAS (Kelompok Masyarakat) seharusnya mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dengan teliti.

 

” RAB berperan penting dalam mengatur dan mengontrol pengeluaran serta kualitas pekerjaan yang dilakukan, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan”. Tutup Agus menanggapi hal tersebut.

Fauzi/Ali Usman

Example 120x600