SUMENEP, JURNALKUHP.COM – Penemuan jenazah bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan duka sekaligus keprihatinan mendalam. Bayi berinisial S (1) itu diduga menjadi korban tindak kejahatan, namun upaya autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya terhenti karena alasan biaya.
Keluarga korban, Moh Rofiq (54), mengaku pihaknya tidak mampu menanggung beban biaya autopsi yang menurut keterangan akan dilakukan tim dari kepolisian. “Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diautopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean,” ungkap Rofiq, Kamis (4/9/2025).
Ia menuturkan, sebelumnya keluarga dipanggil ke Kantor Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana autopsi. Namun, keluarga terpaksa menolak lantaran biaya yang harus ditanggung tidak pernah dijelaskan secara rinci. “Kalau dulu katanya ditanggung, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua perhitungan biaya ditentukan oleh tim dari Polda,” tambahnya.
Ironisnya, pihak keluarga sejatinya berharap autopsi dilakukan demi memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut. “Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya autopsi,” ujar Rofiq.
Sementara itu, kepolisian menyebut akan tetap melakukan penyelidikan dengan mengandalkan hasil visum medis, bukan autopsi. Polisi juga mengarahkan perhatian pada keberadaan ibu korban yang hingga kini belum ditemukan.
Padahal, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, biaya autopsi dalam kasus pidana semestinya ditanggung negara. Hal itu diatur dalam Pasal 136 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 125 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa autopsi menjadi bagian dari proses penyidikan dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga korban.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal perlindungan hak korban dan tanggung jawab negara dalam penegakan hukum. Hingga kini, masyarakat Kangean masih menanti kepastian langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus kematian tragis bayi S.
Red.







































