Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminal

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, Autopsi Gagal Dilakukan Karena Alasan Biaya

×

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, Autopsi Gagal Dilakukan Karena Alasan Biaya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SUMENEP, JURNALKUHP.COM – Penemuan jenazah bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan duka sekaligus keprihatinan mendalam. Bayi berinisial S (1) itu diduga menjadi korban tindak kejahatan, namun upaya autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya terhenti karena alasan biaya.

Keluarga korban, Moh Rofiq (54), mengaku pihaknya tidak mampu menanggung beban biaya autopsi yang menurut keterangan akan dilakukan tim dari kepolisian. “Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diautopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean,” ungkap Rofiq, Kamis (4/9/2025).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ia menuturkan, sebelumnya keluarga dipanggil ke Kantor Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana autopsi. Namun, keluarga terpaksa menolak lantaran biaya yang harus ditanggung tidak pernah dijelaskan secara rinci. “Kalau dulu katanya ditanggung, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua perhitungan biaya ditentukan oleh tim dari Polda,” tambahnya.

Ironisnya, pihak keluarga sejatinya berharap autopsi dilakukan demi memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut. “Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya autopsi,” ujar Rofiq.

Sementara itu, kepolisian menyebut akan tetap melakukan penyelidikan dengan mengandalkan hasil visum medis, bukan autopsi. Polisi juga mengarahkan perhatian pada keberadaan ibu korban yang hingga kini belum ditemukan.

Padahal, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, biaya autopsi dalam kasus pidana semestinya ditanggung negara. Hal itu diatur dalam Pasal 136 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 125 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa autopsi menjadi bagian dari proses penyidikan dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga korban.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal perlindungan hak korban dan tanggung jawab negara dalam penegakan hukum. Hingga kini, masyarakat Kangean masih menanti kepastian langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus kematian tragis bayi S.

Red.

Example 120x600