Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Kesehatan

Bantuan beras di desa sarageni Dikeluhkan Warga: Diduga Tak Layak Konsumsi, Ormas Badak Banten Angkat Bicara

×

Bantuan beras di desa sarageni Dikeluhkan Warga: Diduga Tak Layak Konsumsi, Ormas Badak Banten Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – pembagian bantuan beras dari Bulog di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga Kampung Cikapek menyatakan bahwa beras yang mereka terima dalam kondisi tidak layak konsumsi. Selain berbau apek, warna beras tampak kusam.

Keluhan ini terungkap setelah tim investigasi dari Ormas Badak Banten DPD kab lebak menerima laporan atau keluhan dari warga dan langsung melakukan peninjauan ke lokasi.minggu (27/7/2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sangat kecewa. Ini beras bantuan, tapi kondisinya jauh dari kata layak. Bahkan hewan pun belum tentu mau makan kalau begini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan contoh beras yang sudah berubah warna dan keras,tidak sepertinya nasi biasa setelah di masak

Menanggapi temuan tersebut, Gopur yang biasa di Sebut Ider alam selaku kordinator Ormas Badak Banten DPD kabupaten Lebak,mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga lalai dalam pengadaan dan distribusi beras bantuan tersebut.

“Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara melalui Bulog seharusnya memberikan pangan yang berkualitas kepada rakyat, bukan sisa hasil gudang yang bahkan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegas Gopur saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi.

Ia juga menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau permainan dalam pendistribusian logistik bantuan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Gopur, tindakan distribusi bahan pangan yang tidak layak konsumsi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

> Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kami Badak Banten akan terus mengawal persoalan ini. Bila perlu, kami akan sampaikan langsung ke DPRD dan instansi terkait agar praktik semacam ini tidak terus terjadi dan menyengsarakan masyarakat Kecil,tutup Gopur.

Warga berharap agar pemerintah, khususnya pihak Dinas Sosial dan Bulog, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bantuan pangan. Mereka menuntut agar kualitas beras yang disalurkan benar-benar diawasi secara ketat dan tidak asal kirim.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun perwakilan Bulog setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi beras yang dikeluhkan warga tuk saat ini.

 

Reporter :surna/ajis

Editor :Redaksi biro lebak

 

 

Example 120x600