LEBAK, JURNALKUHP.COM– Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi I, Bambang SP, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas terhadap aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Maja dan Curugbitung. Desakan itu disampaikan langsung oleh Bambang kepada awak media pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Bambang, sejumlah perusahaan galian tanah di dua kecamatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan melanggar aturan pertambangan. Akibatnya, kondisi jalan di sekitar lokasi galian rusak parah dan membahayakan keselamatan warga.
“Akibat dari aktivitas galian itu, banyak jalan yang rusak karena dilewati truk-truk bertonase besar. Truk tersebut juga sering parkir sembarangan di bahu jalan. Jika hujan turun, tanah yang tercecer menjadikan jalan licin dan berbahaya, terutama bagi pengendara roda dua,” ujar Bambang di ruang kerjanya di DPRD Lebak.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut juga meminta pemerintah daerah menutup permanen semua perusahaan galian tanah ilegal yang terbukti merusak infrastruktur dan mengganggu keselamatan warga.
“Kami minta Kasat Pol PP Lebak menindak tegas para pengusaha yang melanggar aturan. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama terkait keselamatan di jalan dan kualitas infrastruktur yang terus memburuk akibat galian liar.

“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut keselamatan dan hak publik atas jalan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
Reporter: Hendri H
Editor: Redaksi Biro Lebak























