Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDISPERINDAGNasionalPemerintah

Aktivis Muda Soroti Transparansi Proyek Rehabilitasi Los Basah Pasar Kranggot

×

Aktivis Muda Soroti Transparansi Proyek Rehabilitasi Los Basah Pasar Kranggot

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah menyiapkan langkah awal untuk memperbaiki fasilitas Los Basah di Pasar Kranggot. Berdasarkan data resmi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di portal SPSE Inaproc, kegiatan tersebut tercatat dalam paket pengadaan bernomor 10393929000 dengan nama “Penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Los Basah Pasar Kranggot”.

Paket kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2025, dengan nilai pagu sebesar Rp62.572.000 dan nilai HPS Rp62.502.268,50. Jenis pengadaan ditetapkan sebagai jasa konsultansi badan usaha konstruksi dengan metode pengadaan langsung, serta menggunakan jenis kontrak lumpsum.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan informasi LPSE, tahap pelaksanaan paket saat ini berada pada fase unggah dokumen penawaran, yang menunjukkan proses sedang berjalan menuju seleksi penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.

Pekerjaan ini berlokasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Cilegon, dan bertujuan untuk menyusun perencanaan teknis rehabilitasi los basah Pasar Kranggot — salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga. Dokumen rencana disebutkan dalam file kerja berjudul “Los basah Ringpak.pdf”.

Penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Los Basah Pasar Kranggot
Penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Los Basah Pasar Kranggot

Syarat dan Kualifikasi Peserta

Berdasarkan dokumen pemilihan, peserta pengadaan wajib memiliki izin usaha yang relevan dengan bidang aktivitas arsitektur (KBLI 71101) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) AR001 – Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.

Selain itu, penyedia harus memenuhi sejumlah persyaratan legal dan administrasi, antara lain:

  • Memiliki status valid sebagai Wajib Pajak;

  • Mempunyai akta pendirian atau perubahannya yang sah;

  • Menandatangani Pakta Integritas; dan

  • Menyatakan tidak sedang dalam sanksi hukum atau daftar hitam pemerintah.

Secara teknis, peserta juga harus memiliki pengalaman minimal satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Belum Ada Peserta Non-Tender

Hingga data terakhir dilihat Senin (27/10/2025), belum ada peserta non-tender yang tercatat mengikuti paket pengadaan ini. Artinya, proses seleksi masih terbuka bagi konsultan atau badan usaha yang memenuhi kriteria teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Cilegon dalam meningkatkan kualitas infrastruktur pasar tradisional. Dengan adanya perencanaan rehabilitasi los basah, diharapkan ke depan kondisi pasar menjadi lebih tertata, higienis, dan layak bagi aktivitas perdagangan masyarakat.

Aktivis Muda Minta Proses Transparan dan Libatkan Publik

Menanggapi proyek tersebut, aktivis muda Cilegon Cecep ZF menyampaikan pandangan kritisnya terhadap transparansi dan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pengadaan.

“Kami mendukung rencana rehabilitasi Pasar Kranggot, tapi publik perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan. Jangan sampai proyek hanya berhenti di dokumen, sementara pedagang dan warga pasar tidak tahu apa yang akan dibangun,” ujar Cecep saat dimintai tanggapan oleh JURNALKUHP.COM, Senin (27/10/2025).

Cecep juga menyoroti pentingnya keterbukaan data vendor dan hasil perencanaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana publik.

“Nilainya memang tidak besar, tapi prinsip transparansi tidak mengenal nominal. Semua proses pengadaan, termasuk konsultansi, harus bisa diakses oleh warga agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tambahnya.

Ia berharap Pemkot Cilegon, khususnya Dinas PUPR, dapat menjadikan proyek ini sebagai contoh praktik pengadaan yang akuntabel dan partisipatif. Menurutnya, pasar tradisional adalah wajah ekonomi rakyat yang harus dibangun dengan semangat gotong royong dan keterbukaan.

(Sumber data: SPSE.inaproc.id – Paket Kode 10393929000 / Dinas PUPR Kota Cilegon, diakses Oktober 2025)

Redaksi.

Example 120x600