Lebak,JURNALKUHP.COM – Aktivis Kabupaten Lebak King Sanca sapaan akrab Atang Solihin mengecam keras Terkait adanya dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Gaji Relawan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurutnya, Praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan gaji relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara hukum tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran serius.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pekerja SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima upah dari APBN. Pemungutan honor secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
” Relawan berhak menerima honor sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK). Selain upah, relawan di bawah naungan BGN juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. ” Terang King Sanca
King Sanca menegaskan, bagi pengelola atau oknum SPPG yang terbukti melakukan pungli atau korupsi anggaran. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
” Saya minta APH dan Satgas serta Korwil segera bertindak, mengingat ini adalah program unggulan presiden RI maka harus kita kawal bersama-sama secara terbuka dan transparan ” Tandasnya.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























