CILEGON,JURNALKUHP.COM — Aktivis pemerhati hukum Kota Cilegon, Kimung, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim dalam kegiatan audiensi yang digelar di ruang rapat Polres Cilegon pada Kamis (30/10/2025).
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan media. Pertemuan resmi itu sebelumnya telah diajukan melalui surat permohonan audiensi.
Namun, menurut Kimung, ketidakhadiran dua pejabat utama yang diharapkan hadir membuat tujuan utama audiensi tidak tercapai.
“Kami kecewa karena pejabat yang hadir tidak bisa mengambil kebijakan. Padahal yang kami undang adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait kasus lex specialis, yaitu Tipidkor,” ujar Kimung kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa sejumlah laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan pihaknya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, beberapa di antaranya diklaim sudah berbulan-bulan tanpa tindak lanjut.
“Laporan dari teman-teman sampai sekarang masih mangkrak, termasuk pemberitaan yang juga sudah kami sampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit tipidkor Polres Cilegon, Sopan Sopiyan, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Kapolres dan Kasat Reskrim. Menurutnya, keduanya tengah memiliki agenda lain di luar kantor pada waktu bersamaan.
Kimung menyebut, “dalam waktu dekat pihaknya bersama para aktivis berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan membawa persoalan tersebut ke Polda Banten.”
Para aktivis berharap, kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Cilegon.
Redaksi.






















