Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kriminal

Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Polisi dan Kontraktor di Hotel Marina Cialacap

×

Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Polisi dan Kontraktor di Hotel Marina Cialacap

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilacap|Jurnalkuhp.com – Seorang perempuan berinisial N (35), diduga menjadi korban pencabulan oleh diduga oknum anggota polisi Polres Cilacap yang bekerja sama dengan seorang kontraktor bernama Isman, Pencabulan tersebut terjadi di hotel Marina jl. Laut kabupaten Cilacap Jawa Tengah, pada 12 April 2025.

Kepada Awak Media, korban menceritakan bahwa, ia diantar ke hotel oleh Patrik, diduga oknum polisi tersebut, setelah karaoke dan minum beralkohol bersama Isman, seorang kontraktor.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Korban mengaku bahwa ia sudah dalam keadaan setengah sadar ketika diantar ke hotel dan kemudian disuruh masuk ke kamar oleh Patrik. Ketika sadar, korban menemukan dirinya sudah telanjang dan Patrik berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban berontak dan meminta Patrik pergi. Setelah kejadian tersebut, korban menghubungi Isman dan menceritakan apa yang dialami, namun Isman menjawab bahwa itu urusannya sendiri.

Setelah kejadian, Korban dirawat di rumah sakit selama 4 hari. Korban berniat menuntut Isman dan Patrik jika tidak ada itikad baik dari mereka.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, oknum polisi dan kontraktor tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi diminta untuk lebih taat aturan dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa kasus seperti ini ditangani dengan serius dan transparan.

 

*Ancaman Undang-Undang:*

– Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2004)

– KUHP tentang tindak pidana pencabulan

 

*Ancaman Peraturan Polisi:*

– Pelanggaran Kode Etik Polri

– Pelanggaran Peraturan Kapolri tentang Penanganan Tindak Pidana

 

Polisi harus lebih profesional dan taat aturan dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat harus diberikan perlindungan dan keadilan dalam kasus seperti ini. Penanganan kasus harus dilakukan dengan serius dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sumber: (Tim)

Example 120x600