Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaJAKSA AGUNG RINasionalRepublik Indonesia

JAM-Pidum Setujui 10 Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penggelapan di Yogyakarta

×

JAM-Pidum Setujui 10 Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penggelapan di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penggelapan yang menjerat tersangka Rindi Andriani dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kasus bermula saat tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor”, namun karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan orang tuanya, sepeda motor tersebut dijadikan jaminan utang dan bahkan sempat digadaikan lewat media sosial. Meski demikian, proses damai berhasil dicapai antara tersangka dan korban.

“Tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban dengan tulus memaafkan serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” jelas JAM-Pidum dalam keterangannya.

Pengajuan penghentian penuntutan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan disetujui berjenjang hingga ke tingkat pusat. Penyelesaian ini menjadi bentuk konkret implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Selain Rindi, Berikut 9 Kasus Lain yang Disetujui RJ:

  1. Kristomis Tarema – Kejari Kepulauan Sangihe (Pasal 351 KUHP – Penganiayaan)
  2. Jeiner Tarema – Kejari Kepulauan Sangihe (Pasal 351 KUHP – Penganiayaan)
  3. Pebri Asrama Deki – Kejari Palembang (Penganiayaan)
  4. Purnama Solihin – Kejari Palembang (Penganiayaan & Pengeroyokan)
  5. Zulkarnain alias Nain – Kejari Pagar Alam (Penganiayaan)
  6. Aisabbrata – Kejari Ketapang (Penganiayaan)
  7. Jekson Efrianto Simanjuntak – Kejari Yogyakarta (Pencurian jo. Pasal 53 KUHP)
  8. Asnawi A Wahab – Kejari Pidie Jaya (Penadahan)
  9. Ferdiana Is Dian – Cabang Kejari Langkat (Pencurian dengan Pemberatan)

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Proses damai sudah dilakukan secara sukarela;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun;
  • Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi;
  • Ada permintaan maaf dari pelaku dan penerimaan maaf dari korban;
  • Alasan sosiologis dan dukungan positif dari masyarakat.

“Penghentian ini merupakan bentuk keadilan yang humanis dan solutif, bukan berarti membiarkan pelanggaran, tapi memilih pendekatan yang memberi manfaat hukum lebih besar bagi semua pihak,” tutur Prof. Asep.

Selanjutnya, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ, sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menegakkan hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berkepastian dan berkemanfaatan bagi masyarakat.

 

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600