Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiNasional

Kadis Kominfo Kalbar Diciduk! Proyek Fiber Optik Rugikan Negara Rp3,6 Miliar

×

Kadis Kominfo Kalbar Diciduk! Proyek Fiber Optik Rugikan Negara Rp3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PONTIANAK – JURNALKUHP.COM
Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 hingga 2023. Penyerahan dilakukan pada Senin, 29 April 2025, pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum masing-masing berinisial AI (45), selaku Direktur PT. BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, S.H., M.H., kedua tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan fiber optik yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp3.668.700.772,00 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet antarinstansi pemerintah. Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan,” tegas Aluwi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak. Tersangka AI ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025, sedangkan S berdasarkan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.

 

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi salah satu prioritas penindakan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan penguatan infrastruktur digital daerah yang seharusnya bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis daerah,” tambah Aluwi.

 

Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600