Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaOmbudsman RI

Ombudsman RI Desak Pemerintah Berbenah: Gapoktan Belum Siap Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi

×

Ombudsman RI Desak Pemerintah Berbenah: Gapoktan Belum Siap Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah segera berbenah dalam menyiapkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, terutama terkait rencana penunjukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam distribusi pupuk subsidi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan temuan penting ini dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Menurutnya, hasil uji petik yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas Gapoktan belum siap menjalankan peran krusial tersebut.

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujar Yeka.

Uji petik dilakukan di empat wilayah yakni Pemalang (Jawa Tengah), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Maros (Sulawesi Selatan), dan Ngawi (Jawa Timur). Hasilnya mengungkapkan bahwa hanya 50 persen Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Bahkan, 62 persen Gapoktan dinilai belum mumpuni dalam tata kelola keuangan.

Kelemahan lain yang ditemukan termasuk keterbatasan modal, belum tertibnya administrasi, hingga rendahnya pemanfaatan teknologi informasi oleh Gapoktan yang akan dilibatkan dalam distribusi pupuk subsidi.

Yeka juga mendorong Kementerian Pertanian agar segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Perpres No. 6 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai penting untuk memperjelas syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti soal besaran margin fee yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2010. Yeka menyarankan agar margin disesuaikan menjadi Rp800 per kilogram, setara dengan margin pada penyaluran LPG subsidi 3 kg.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan,” jelas Yeka.

Dalam rangka menghindari maladministrasi dan memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani secara tepat sasaran, Ombudsman RI merekomendasikan sejumlah strategi, di antaranya:

  • Penyusunan regulasi teknis penunjukan Gapoktan sebagai pengecer;
  • Program pembinaan dan pendampingan intensif;
  • Akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau bank garansi;
  • Pelaksanaan piloting secara bertahap di beberapa daerah sebelum diberlakukan secara nasional.

Uji petik dan rekomendasi ini telah disampaikan secara resmi kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 April 2025.

Yeka menegaskan bahwa misi utama Ombudsman dalam hal ini adalah mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan bahwa subsidi pupuk diterima petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Peserta diskusi sepakat untuk memperkuat regulasi dan pembinaan terhadap Gapoktan dan kios pengecer, agar tata kelola distribusi pupuk subsidi lebih baik ke depan,” tandasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta lembaga keuangan, Ombudsman berharap transisi Gapoktan sebagai titik serah pupuk subsidi dapat terlaksana optimal demi kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600