Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaOmbudsman RI

Ombudsman RI Desak Pemerintah Berbenah: Gapoktan Belum Siap Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi

×

Ombudsman RI Desak Pemerintah Berbenah: Gapoktan Belum Siap Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah segera berbenah dalam menyiapkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, terutama terkait rencana penunjukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam distribusi pupuk subsidi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan temuan penting ini dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Menurutnya, hasil uji petik yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas Gapoktan belum siap menjalankan peran krusial tersebut.

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujar Yeka.

Uji petik dilakukan di empat wilayah yakni Pemalang (Jawa Tengah), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Maros (Sulawesi Selatan), dan Ngawi (Jawa Timur). Hasilnya mengungkapkan bahwa hanya 50 persen Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Bahkan, 62 persen Gapoktan dinilai belum mumpuni dalam tata kelola keuangan.

Kelemahan lain yang ditemukan termasuk keterbatasan modal, belum tertibnya administrasi, hingga rendahnya pemanfaatan teknologi informasi oleh Gapoktan yang akan dilibatkan dalam distribusi pupuk subsidi.

Yeka juga mendorong Kementerian Pertanian agar segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Perpres No. 6 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai penting untuk memperjelas syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti soal besaran margin fee yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2010. Yeka menyarankan agar margin disesuaikan menjadi Rp800 per kilogram, setara dengan margin pada penyaluran LPG subsidi 3 kg.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan,” jelas Yeka.

Dalam rangka menghindari maladministrasi dan memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani secara tepat sasaran, Ombudsman RI merekomendasikan sejumlah strategi, di antaranya:

  • Penyusunan regulasi teknis penunjukan Gapoktan sebagai pengecer;
  • Program pembinaan dan pendampingan intensif;
  • Akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau bank garansi;
  • Pelaksanaan piloting secara bertahap di beberapa daerah sebelum diberlakukan secara nasional.

Uji petik dan rekomendasi ini telah disampaikan secara resmi kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 April 2025.

Yeka menegaskan bahwa misi utama Ombudsman dalam hal ini adalah mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan bahwa subsidi pupuk diterima petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Peserta diskusi sepakat untuk memperkuat regulasi dan pembinaan terhadap Gapoktan dan kios pengecer, agar tata kelola distribusi pupuk subsidi lebih baik ke depan,” tandasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta lembaga keuangan, Ombudsman berharap transisi Gapoktan sebagai titik serah pupuk subsidi dapat terlaksana optimal demi kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600