JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas. Pernyataan ini disampaikan dalam pemaparan resminya pada kegiatan *Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024*, yang berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.
Dalam materinya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa perkara koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan secara bersama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku—khususnya Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009—perkara tersebut umumnya diperiksa oleh pengadilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa penanganan perkara koneksitas harus mempertimbangkan kriteria berikut:
– Kerugian negara atau militer minimal Rp100 miliar
– Kerugian terhadap perekonomian negara
– Perhatian besar dari masyarakat
– Wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer
– Keterlibatan warga negara asing atau tokoh publik
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas menjadi langkah konkret untuk memastikan integritas proses hukum.
Adapun mekanisme penanganan perkara koneksitas mencakup:
1. Penyelidikan dan prapenuntutan
2. Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB antara Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
3. Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur
4. Pelaksanaan putusan dan eksekusi
5. Eksaminasi oleh JAM-Pidmil sebagai pengendali mutu perkara
Pembentukan JAM-Pidmil sebagai unsur strategis Kejaksaan RI diperkuat melalui Perpres No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 dan No. 2 Tahun 2022. JAM-Pidmil juga berperan aktif dalam mendorong profesionalisme teknis dan administratif dalam penanganan perkara militer-sipil.
Koordinasi lintas institusi ini bertujuan untuk:
– Mencegah disparitas hukum
– Menjamin keadilan substantif bagi pelaku sipil dan militer
– Menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan hukum
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus mantan JAM-Pidmil pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang menjadi narasumber. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi Jaksa dan Oditur dalam menangani perkara koneksitas.
Anwar Saadi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi penegakan hukum, tantangan koordinasi antar yuridiksi, serta peningkatan efektivitas penyelesaian perkara sipil-militer.
“Selain sebagai instrumen hukum, sinergi ini merupakan bagian dari pembangunan integritas hukum nasional yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip *due process of law*,” tegasnya.
Dengan sistem yang transparan dan koordinasi yang kuat, Kejaksaan RI melalui JAM-Pidmil berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional, adil, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia—baik sipil maupun militer.
Siaran Pers: Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
.Redaksi Jurnal KUHP























