LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari warga. Pada 12 April 2025, tim Jurnal KUHP mewawancarai sejumlah warga yang mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT NKE dan PT Hydro.

Diduga Tak Transparan dan Langgar Prosedur
Warga menilai proses pembebasan lahan berlangsung tanpa transparansi dan keadilan, terutama menyangkut batas ukur tanah, nilai ganti rugi, serta adanya tumpang tindih pembangunan proyek. Penelusuran Jurnal KUHP menemukan indikasi pelanggaran terhadap prosedur normatif yang seharusnya dipenuhi dalam pembebasan lahan, baik dalam pengumpulan data, pemetaan, hingga sosialisasi.
Ade Hidayat, pendamping warga, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung proyek pemerintah, namun keberpihakan terhadap hak rakyat harus tetap diutamakan.
“Kami mendukung proyek strategis nasional, tapi jangan sampai masyarakat dikorbankan. Jika ada tumpang tindih batas ukur dan nilai ganti rugi yang belum disepakati, maka ini harus ditangani secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Data Lahan Masih Simpang Siur
Ujang Suherman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dokumen teknis dan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pembebasan lahan.
“Kami belum melihat kejelasan peta SIG, peta blok, nama pemilik lahan, maupun peta pembangunan dan nilai proyek. Banyak data masih simpang siur. Hasil pertemuan terakhir pada 11 April 2025 pun tidak menghasilkan kejelasan dari pihak perusahaan, desa, maupun kecamatan,” ungkap Ujang.
Ia menambahkan bahwa masyarakat belum diperlihatkan data valid terkait lahan mana saja yang telah dibebaskan dan mana yang belum, termasuk syarat-syarat pelepasan hak (SPH) sesuai regulasi.
Syarat SPH Diabaikan?
Asep, seorang penggiat hukum, menyebut bahwa pelepasan hak atas tanah wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpres 62 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres 78 Tahun 2023. Syarat tersebut antara lain:
- Bukti hak atas tanah
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat permohonan bermeterai
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pengantar RT
- Surat pernyataan waris jika merupakan tanah warisan
Namun hingga kini, warga menyebut belum ada sosialisasi atau pengumpulan dokumen secara sistematis yang sesuai aturan tersebut.
Dampak Sosial Tak Ditangani
Dalam kasus warga yang telah menempati tanah negara tanpa alas hak, seharusnya terdapat mekanisme penanganan dampak sosial. Warga dengan kriteria tertentu dapat memperoleh santunan, baik berupa uang tunai maupun relokasi permukiman, dengan besaran berdasarkan penilaian independen. Sayangnya, tidak ada kejelasan juga dalam skema ini di lapangan.
Ombudsman Diminta Turun Langsung
Selain mendesak transparansi, warga juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan investigasi langsung ke lapangan. PPAT/PPATS sebagai pihak yang berwenang dalam akta tanah pun didorong untuk menjelaskan peran dan prosedur yang telah mereka jalankan.
“Jangan sampai konflik sosial terjadi karena perbedaan persepsi dan tidak adanya mediasi. Ombudsman harus aktif turun ke bawah, memeriksa data kedua pihak, dan menengahi agar konflik tidak meluas,” kata Asep.
Pihak Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun jawaban tertulis dari pihak perusahaan, baik dari PT NKE maupun PT Hydro, meski konfirmasi telah disampaikan melalui Deden dan Ujang Hermansyah.
Tim Jurnal KUHP akan terus memantau perkembangan dan mendorong semua pihak untuk membuka komunikasi yang jujur dan terbuka demi menghindari konflik lebih lanjut.
Reporter: M. Ridwan Firmansyah, SH
Editor: Ahmad Jazuli
. Redaksi Jurnal KUHP























