Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan WargaRazia

Warga Soroti Rencana Pembongkaran Kios di Lahan KS: Kelurahan Akui Tak Ada Legalitas, Isu Warung Remang-Remang Muncul

×

Warga Soroti Rencana Pembongkaran Kios di Lahan KS: Kelurahan Akui Tak Ada Legalitas, Isu Warung Remang-Remang Muncul

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Rencana pembongkaran warung-warung di kawasan Jalan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Seorang warga dengan inisial (W) menyampaikan laporan kepada Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP (9/4/2025) pukul 09.22 WIB, mengenai keresahan warga atas ketidakjelasan informasi terkait rencana tersebut.

Menurut (W), masyarakat sekitar belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Krakatau Steel (KS) terkait penggusuran lahan yang selama ini digunakan warga untuk berjualan. Selain itu, warga mengklaim bahwa tempat usaha mereka legal karena dibangun melalui program P2KP (Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) tahun 2024. Mereka juga menyarankan, jika pembongkaran harus dilakukan, agar dimulai dari barisan depan jalan protokol yang dinilai ilegal.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam wawancara eksklusif JURNAL KUHP bersama Kepala Kelurahan Ramanuju, Euis Susanti, pada 10 April 2025 pukul 14.15 WIB, pihak kelurahan membantah klaim legalitas tersebut.

“Program P2KP memang ada, tapi berlangsung di awal 2000-an, bukan tahun 2024. Kami belum pernah menemukan bukti tertulis atau dokumen perjanjian yang menunjukkan bangunan-bangunan tersebut legal,” tegas Euis.

Pihak kelurahan juga menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Krakatau Steel, dan pendataan kios yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan inisiatif dari pihak KS yang didampingi oleh kelurahan.

“Seluruh kios tersebut berdiri di atas lahan milik swasta. Artinya, keberadaannya tidak memiliki izin resmi. Jika ada warga yang merasa memiliki dasar legal, silakan tunjukkan dokumen tertulisnya,” tambahnya.

Sebagai pemilik lahan, PT Krakatau Steel memegang peran sentral dalam dinamika ini, baik dari segi legalitas penggunaan lahan maupun dalam proses komunikasi kepada warga terdampak. Namun, sorotan muncul karena hingga saat ini PT KS belum menyampaikan surat resmi kepada warga maupun kelurahan terkait rencana pembongkaran atau relokasi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan pelat merah tersebut kurang maksimal dalam menjalankan pendekatan sosial dan tanggung jawab lingkungan terhadap aktivitas ekonomi informal yang telah berkembang di atas lahannya.

Padahal, keberadaan warung-warung di kawasan itu bukan hanya soal keberlangsungan usaha, tetapi juga terkait mata pencaharian keluarga kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian mereka di lokasi tersebut.

Hal yang mengejutkan adalah munculnya isu dugaan aktivitas warung remang-remang dan prostitusi di area tersebut. Menurut Lurah Euis, laporan dari Satpol PP dan warga sebelumnya menyebutkan tempat tersebut menjadi lokasi aktivitas malam yang tidak semestinya.

“Sudah tiga kali razia dilakukan oleh Satpol PP. Ada dokumentasi dan laporan yang kami teruskan ke Camat dan Dinas Satpol PP. Bahkan Sekretaris Dinas langsung yang memberikan data,” ujar Euis.

Kegiatan ilegal ini disebut menjadi salah satu alasan dilakukannya pendataan, selain soal penguasaan lahan. Pemerintah kelurahan mengaku hanya menjalankan peran sebagai fasilitator, bukan pihak yang mengeksekusi pembongkaran.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon oleh Jurnal KUHP, Sekretaris Dinas Pol PP Kota Cilegon membenarkan adanya kegiatan razia dan penertiban di jalan tersebut.

“Betul, kami lakukan razia langsung ketika mendapatkan laporan dari warga,” tegas Ahmad Mafruh. (10/04/2025).

Kemudian pada 16 April 2025, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh, kembali memberikan pernyataan resmi yang menegaskan posisi pemerintah dalam isu ini:

“Menanggapi situasi yang berkembang di kawasan Jalan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, kami dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintah, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait, bersama para tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Ramanuju, telah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sterilisasi wilayah dari segala bentuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Kami secara tegas mengecam keras segala bentuk aktivitas warung remang-remang serta praktik prostitusi yang diduga terjadi di kawasan tersebut. Aktivitas semacam ini tidak hanya merusak citra lingkungan, tetapi juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ketertiban umum yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Cilegon.

Razia telah dilakukan beberapa kali atas dasar laporan masyarakat, dan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Penertiban ini bukan semata-mata soal penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama para pelaku usaha di kawasan tersebut, untuk dapat bersikap kooperatif dan mengikuti proses yang berjalan sesuai ketentuan. Kami juga membuka ruang dialog yang sehat dan terbuka bagi warga yang memiliki klaim legal atas lahannya, namun tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi terselubung.

Penertiban adalah langkah bersama, demi menciptakan lingkungan Ramanuju yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.

Cilegon, 16 April 2025
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon
Ahmad Mafruh

Menanggapi kekhawatiran warga soal belum adanya surat pemberitahuan resmi, pihak kelurahan mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk dari PT Krakatau Steel. Meski warga menyebut surat itu akan datang hari Senin, namun kelurahan belum mendapatkan informasi resmi terkait waktu atau bentuk pemberitahuan tersebut.

“Yang kami tahu, baru sebatas pendataan dan pemetaan. Tidak ada pemberitahuan resmi soal pembongkaran hingga saat ini,” kata Euis.

 

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas antara hak warga atas mata pencaharian dan hak korporasi atas kepemilikan lahan. Ketidakhadiran dokumen legal dari warga membuka celah bagi penertiban, namun di sisi lain, ketiadaan surat resmi dari KS justru memperkuat kesan ketertutupan dan kurangnya komunikasi yang manusiawi terhadap warga kecil.

Masalah menjadi semakin sensitif ketika isu sosial seperti dugaan aktivitas remang-remang dibawa ke permukaan, tanpa dibarengi pendekatan berbasis bukti dan upaya rehabilitatif terhadap pelaku ekonomi informal.

Peran aktif PT Krakatau Steel dalam menjelaskan kebijakan, menjamin keadilan sosial, serta membuka komunikasi langsung dengan warga terdampak menjadi kunci penting untuk menghindari eskalasi konflik dan menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Krakatau Steel belum memberikan tanggapan resminya.

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600