Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganArtikel HukumArtikel UmumBeritaMafiaMedia

Skandal Pencabulan di Sekolah: Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi Sejak SLTP

×

Skandal Pencabulan di Sekolah: Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi Sejak SLTP

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


DEMAK, JURNALKUHP.COM — Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara bersama Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Demak kembali mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta di Kota Demak, Selasa 15 April 2025.

Seorang siswi berinisial SM, yang saat ini duduk di kelas XI SMK, mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh guru yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindungnya di lingkungan sekolah. Dugaan pencabulan ini telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SLTP dan terus berlangsung hingga kini.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kasus ini diungkap oleh tim hukum LBH Brajamusti Nusantara yang dipimpin oleh Advokat Refky Jandi, S.H., M.Kn., selaku Ketua Tim Advokasi dan juga Wakil Ketua Umum FERADI WPI. Ia menyebut bahwa pelaku diduga merupakan guru korban sendiri, yang melakukan aksinya dengan disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.

“Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan, dan juga di salah satu hotel di Kota Demak,” ujar Adv. Refky Jandi.

Tindakan ini diduga terjadi selama bertahun-tahun, dimulai sejak korban duduk di bangku SLTP hingga sekarang. Lokasi kejadian disebutkan terjadi di lingkungan sekolah dan hotel di wilayah Kota Demak.

Berdasarkan keterangan awal, korban merasa takut dan tertekan oleh ancaman yang dilontarkan oleh pelaku. Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak sekolah serta minimnya keberanian korban untuk melapor sejak awal diduga menjadi penyebab keterlambatan penanganan kasus ini.

Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Advokat Andi Pramono, S.H., C.Md., yang juga menjabat sebagai Ketua Harian FERADI WPI, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan,” ujar Adv. Andi Pramono.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak dalam meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti sekolah. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, dan penegak hukum menjadi sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi anak di masa mendatang.

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600