Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPK

KPK Tegas Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

×

KPK Tegas Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi melalui gratifikasi. Dalam siaran pers resmi, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), baik atas nama pribadi maupun institusi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko menjadi tindak pidana korupsi.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, “Momentum hari raya seringkali disalahgunakan untuk melakukan praktik gratifikasi. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa integritas ASN dan penyelenggara negara diuji pada momen-momen seperti ini. Tolak gratifikasi, dan jika tidak bisa menolak, segera laporkan kepada KPK.”

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga kami larang. Semua pihak harus menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.”

Dalam imbauannya, KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD untuk menerbitkan surat edaran internal yang menegaskan larangan penerimaan gratifikasi. KPK bahkan menyerukan kepada pimpinan asosiasi dan perusahaan untuk mengedukasi anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap atau uang pelicin.

KPK kepada TIM JURNAL KUHP Melalui Siaran Pers 17/HM.01.04/KPK/56/03/2025 juga menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi wajib dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan. “Kami sudah menyediakan sarana pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id dan email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Kami juga buka layanan konsultasi via WhatsApp dan Call Center 198 untuk mempermudah masyarakat,” terang salah satu perwakilan tim. (16/03/2025).

Melalui langkah ini, KPK berharap masyarakat dan penyelenggara negara dapat bersama-sama membangun budaya antikorupsi, terutama pada momentum Hari Raya, yang semestinya menjadi ajang memperkuat integritas dan etika.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK di www.kpk.go.id atau layanan antikorupsi di https://jaga.id.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600