LEBAK,JURNALKUHP.COM – Pemasangan kabel optik tanpa izin dari pemilik lahan merupakan tindakan melanggar hukum. Penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi.
Diantaranya pemasangan kabel optik yang berlokasi di area PT KAI diduga tak berijin.
Riyan sebagai Kepala Stasiun di kabupaten Lebak saat di konfirmasi Tim Awak media terkait pemasangan kabel optik di areal kereta api di wilayahnya membenarkan bahwa pemasangan kabel optik tanpa ijin darinya.
“Ya Pak pemasang kabel optik yang di area PT KAI belum ada ijin sama sekali makanya saya instruksikan anak buah saya untuk setop sementara, sebelum ijinnya di tempuh karna pihak perusahaan sama sekali belum ada ijin ke pihak perusahaan PT KAI.” Ucapnya.
Pemasangan kabel optik di areal Kereta Api (KA) harus memenuhi beberapa persyaratan dan regulasi untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
Persyaratan Teknis
Kabel optik harus memenuhi standar teknis yang berlaku, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) atau IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Kabel optik harus dapat menahan beban mekanis dan lingkungan yang ada di areal KA.
Persyaratan Keselamatan
Pemasangan kabel optik harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak mengganggu operasional KA.
Kabel optik harus dipasang di lokasi yang aman dan tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berwenang.
Kabel optik harus dilengkapi dengan sistem proteksi untuk mencegah kerusakan akibat petir atau gangguan lainnya.
Persyaratan Regulasi
Pemasangan kabel optik di areal KA harus memenuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Open Pemasangan kabel optik harus disetujui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau otoritas lain yang berwenang.
Reporter: Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli























