Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RIKejari Cilegon

Kejaksaan Negeri Cilegon Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Cukai Ilegal

×

Kejaksaan Negeri Cilegon Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon resmi menahan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di Pelabuhan Eksekutif Merak. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. (13/03/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kronologi Kejadian Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak melakukan penindakan terhadap dua truk yang dicurigai membawa barang ilegal di Pelabuhan Eksekutif Merak. Hasil pemeriksaan menemukan:

  • Truk pertama mengangkut 400 karton rokok merek OK BOLD, setara dengan 6.400.000 batang.
  • Truk kedua mengangkut 380 karton rokok merek OK BOLD, setara dengan 6.080.000 batang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik PPNS Bea dan Cukai Merak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. Setelah melalui penelitian oleh Jaksa P.16, berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ibu Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menangani perkara di bidang kepabeanan dan cukai demi kepentingan penerimaan negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami memastikan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Diana Wahyu Widiyanti.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara, dengan total nilai barang mencapai Rp 17,22 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,94 miliar. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Nasruddin.

Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon hari ini adalah:

  1. CH – perantara yang menghubungkan pengemudi truk dengan pendana.
  2. FR – pengemudi truk pertama.
  3. MT – pengemudi truk kedua.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan guna memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang cukai guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 

SIARAN PERS: Kejaksaan Negeri Kota Cilegon
Nomor: PR – 05 /M.6.15/Dip.4/03/2025
Editor: Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600